Smart card reader kini digunakan di berbagai sektor penting di Indonesia, mulai dari perbankan, transportasi, layanan publik, hingga sistem keamanan gedung. Namun, di balik penggunaan luas perangkat ini, muncul pertanyaan yang cukup krusial, “Apakah smart card reader perlu sertifikasi DJID sebelum bisa digunakan atau dipasarkan secara legal di Indonesia?
Jawaban singkatnya, ya, perlu. Tapi untuk memahami alasannya secara menyeluruh, mari kita bahas lebih lanjut.
Daftar isi
Apa itu Sertifikasi DJID?

Sertifikasi DJID adalah proses penilaian teknis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat yang memancarkan atau menerima sinyal radio telah memenuhi persyaratan teknis dan legal yang berlaku di Indonesia.
Sertifikasi ini dikenal juga sebagai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, dan wajib dimiliki sebelum perangkat bisa beredar di pasar Indonesia.
Kenapa Smart Card Reader Termasuk yang Wajib Disertifikasi?

Meskipun tergolong perangkat IT, banyak smart card reader saat ini menggunakan komponen komunikasi nirkabel, khususnya pada jenis contactless yang menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) atau NFC (Near Field Communication). Teknologi ini bekerja dengan memanfaatkan gelombang radio untuk membaca data dari smart card tanpa perlu kontak fisik langsung.
Karena beroperasi pada frekuensi tertentu, perangkat seperti ini otomatis masuk dalam kategori perangkat pemancar radio yang tunduk pada regulasi spektrum frekuensi di Indonesia. Maka dari itu, smart card reader perlu sertifikasi DJID untuk menjamin bahwa perangkat tersebut tidak menyebabkan gangguan frekuensi dan telah diuji keamanannya.
Dasar Regulasi Sertifikasi

Dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi smart card reader di Indonesia, khususnya yang menggunakan teknologi RFID dan NFC, tertuang dalam:
- KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD)
Dalam KEPMEN tersebut dijelaskan bahwa perangkat smart card reader dengan fitur RFID dan/atau NFC hanya boleh beroperasi dalam pita frekuensi tertentu dengan batas daya pancar maksimum yang telah ditentukan. Selain itu, perangkat juga wajib memenuhi persyaratan teknis seperti spurious emission dan kompatibilitas elektromagnetik (EMC). Semua ini harus dibuktikan melalui proses pengujian teknis yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi sebelum sertifikasi DJID dapat diterbitkan.
Persyaratan Teknis Berdasarkan KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024
| RFID | |||
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious Emission | Metode Pengujian | 
| 16 – 150 kHz | ≤ 66 dBµA/m | EN 300 330 | EN 300 330 | 
| 6765 – 6795 kHz | ≤ 42 dBµA/m | EN 300 330 | EN 300 330 | 
| 7400 – 8800 kHz | ≤ 9 dBµA/m | EN 300 330 | EN 300 330 | 
| 13.553 – 13.567 MHz | ≤ 94 dBµV/m | EN 302 291, EN 300 330 | EN 302 291, EN 300 330 | 
| 433 – 434.79 MHz | ≤ 20dBm | EN 300 220 | EN 300 220 | 
| 920 – 923 MHz | ≤ 26dBm | Standar 300 220, Standar 302 208 | Standar 300 220,Standar 302 208 | 
| 2.4 – 2.4835 GHz | ≤ 20dBm | EN 300 440 | EN 300 440 | 
| NFC | |||
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious Emission | Metode Pengujian | 
| 13.553 – 13.567 MHz | ≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada Jarak 10 meter | EN 302 291 atau EN 300 330 | EN 302 291 atau EN 300 330 | 
Apa Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikasi DJID?
Jika smart card reader digunakan atau diperjualbelikan tanpa sertifikasi DJID, maka ada beberapa konsekuensi yang bisa terjadi:
- Pelarangan distribusi: Perangkat bisa ditarik dari pasaran oleh pemerintah karena tidak sah secara regulasi.
- Denda administratif: Importir, distributor, atau pemilik merek bisa dikenai sanksi atau denda.
- Gangguan operasional: Perangkat tanpa sertifikasi berisiko mengganggu perangkat lain di sekitarnya, dan kualitasnya belum tentu sesuai standar.
- Penolakan tender atau proyek pemerintah: Banyak instansi pemerintahan atau swasta yang mensyaratkan produk dengan sertifikasi resmi sebagai bagian dari kriteria pengadaan.
Proses Sertifikasi DJID untuk Smart Card Reader
Untuk mendapatkan sertifikasi, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Pengujian perangkat: Dilakukan di laboratorium uji yang telah ditunjuk atau diakui oleh DJID. Perangkat akan diuji dari sisi teknis seperti frekuensi kerja, daya pancar, hingga emisi spurious.
- Pendaftaran dan pengajuan dokumen: Termasuk dokumen teknis, spesifikasi perangkat, dan hasil uji laboratorium.
- Evaluasi dan persetujuan: DJID akan menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika disetujui, maka akan diterbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
- Penerbitan label sertifikasi: Produk yang telah disertifikasi wajib mencantumkan label resmi sebagai bukti legalitas.
Kapan Sertifikasi Wajib Diajukan?
Sertifikasi DJID wajib diajukan sebelum perangkat diedarkan atau digunakan di Indonesia. Ini berlaku baik untuk produk impor maupun produk lokal yang akan digunakan untuk kepentingan komersial, pemerintahan, maupun internal perusahaan.
Kesimpulan
Pertanyaan, “Apakah smart card reader perlu sertifikasi DJID?” dapat dijawab dengan tegas: ya, perlu, terutama jika perangkat tersebut menggunakan teknologi RFID atau NFC yang memanfaatkan frekuensi radio.
Sertifikasi DJID bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan, kompatibilitas teknis, dan legalitas perangkat di Indonesia. Dengan mematuhi proses ini, produsen dan importir tidak hanya menaati hukum, tetapi juga menjaga kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin memasarkan smart card reader di Indonesia, pastikan perangkat Anda telah tersertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bila dibutuhkan, Anda juga bisa menggunakan jasa sertifikasi DJID agar prosesnya lebih cepat dan tepat. <UN>
 
					









Leave a Comment