#1 Your Trusted Business Partner

Smart Coffee Machine Perlukah Sertifikasi DJID? Ini Jawabannya

Galih Nugroho

smart coffee machine - Narmadi.co.id

Di tengah tren smart home yang terus berkembang, smart coffee machine menjadi salah satu perangkat rumah tangga modern yang mulai banyak diminati. Bukan sekadar mesin pembuat kopi biasa, perangkat ini memungkinkan pengguna menyeduh kopi lewat aplikasi smartphone, mengatur suhu air secara presisi, hingga menjadwalkan penyeduhan otomatis dari jarak jauh.

Karena bisa dioperasikan melalui aplikasi dan terhubung ke jaringan nirkabel, smart coffee machine termasuk perangkat yang menggunakan teknologi komunikasi radio. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting bagi importir, distributor, maupun pelaku usaha, “perlukah perangkat ini mendapatkan sertifikasi DJID agar dapat dipasarkan secara legal di Indonesia?”

Untuk menjawabnya, Anda perlu tahu bahwa fitur seperti WiFi atau Bluetooth dalam perangkat elektronik bukan hanya penunjang kenyamanan, tetapi juga tergolong fungsi komunikasi yang diawasi oleh regulator. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar Anda tak salah langkah saat memasarkan produk ini.

Apa itu Sertifikasi DJID dan Mengapa Penting?

DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) adalah lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertanggung jawab terhadap pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi berbasis frekuensi radio. Sertifikasi ini diwajibkan agar perangkat tidak mengganggu spektrum frekuensi nasional serta telah memenuhi standar keselamatan dan kualitas teknis yang berlaku di Indonesia.

Jika smart coffee machine memiliki fitur koneksi WiFi untuk terhubung ke aplikasi smartphone, atau Bluetooth untuk kontrol manual jarak dekat, maka perangkat tersebut termasuk dalam kategori alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan wajib disertifikasi DJID sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Transformasi dari SDPPI ke DJID

smart coffee machine

Sebelumnya, proses sertifikasi perangkat dilakukan oleh SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) di bawah Kementerian Kominfo. Namun sejak Februari 2025, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penyelarasan dengan perkembangan teknologi digital, pemerintah melakukan transformasi kelembagaan.

Per 7 Februari 2025, Kementerian Kominfo resmi bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan otoritas sertifikasi perangkat nirkabel sepenuhnya berada di bawah DJID. Hal ini ditetapkan dalam:

  • Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 1 Tahun 2025

Dasar Hukum Sertifikasi Smart Coffee Machine

smart coffee machine

Smart coffee machine yang dilengkapi dengan fitur Bluetooth atau WiFi wajib menjalani pengujian frekuensi radio (Radio Frequency Testing) untuk memastikan perangkat menggunakan pita frekuensi yang sesuai dan tidak menyebabkan gangguan spektrum.

Ketentuan teknis terkait penggunaan frekuensi untuk perangkat ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:

Berikut persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh smart coffee machine berdasarkan kedua regulasi tersebut:

Persyaratan teknis untuk fitur Bluetooth

Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHzFrekuensi EIRP < 20 dBmEN 300 328EN 300 328

Persyaratan teknis untuk fitur WiFi

Pita FrekuensiDaya PancarEmisi palsuMetode pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz< 27dBm EIRPEN 300 328EN 300 328

Pengujian Tambahan yang Wajib Dilalui

Pengujian EMC (electromagnetic compatibility)

Smart coffee machine wajib menjalani uji kompatibilitas elektromagnetik untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganggu oleh perangkat lain. Standar yang digunakan CISPR 32 untuk:

  • Radiated emission (emisi radiasi)
  • Conducted emission (emisi konduksi)

Uji keselamatan listrik

Sebagai perangkat rumah tangga yang menggunakan listrik AC, smart coffee machine juga harus memenuhi uji keselamatan kelistrikan berdasarkan standar IEC 60950. Pengujian meliputi:

  • Arus bocor
  • Tegangan lebih
  • Stabilitas suhu

Risiko Jika Tidak Sertifikasi DJID

smart coffee machine

Menjual smart coffee machine tanpa sertifikasi DJID dapat menimbulkan berbagai risiko serius, seperti:

  • Produk disita oleh Bea Cukai atau Balai Monitoring Spektrum Frekuensi
  • Dilarang dijual di marketplace atau jaringan retail modern
  • Dikenakan sanksi administratif atau denda
  • Menurunnya kepercayaan konsumen dan mitra bisnis

Lebih dari itu, tanpa sertifikat resmi, produk Anda bisa kehilangan potensi untuk dijual secara luas, apalagi jika ingin masuk ke jaringan ritel besar atau pasar ekspor.

Tips untuk Importir dan Distributor

Agar proses sertifikasi berjalan lancar dan cepat, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Cek fitur konektivitas sejak awal sebelum membeli atau memesan barang dari luar negeri
  • Pastikan perangkat tidak menggunakan frekuensi terlarang
  • Gunakan layanan profesional untuk pendampingan selama proses sertifikasi, seperti jasa sertifikasi DJID
  • Siapkan dokumen teknis sejak awal (datasheet, user manual, layout frekuensi, dan lain-lain)

Kesimpulan

Smart coffee machine bukan lagi sekadar alat pembuat kopi, melainkan perangkat pintar yang terhubung dengan jaringan dan aplikasi, serta menggunakan teknologi komunikasi seperti WiFi dan Bluetooth. Karena itu, perangkat ini dikategorikan sebagai alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan sertifikasi DJID sebelum dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telah sesuai dengan standar teknis, tidak menimbulkan interferensi, dan aman digunakan oleh konsumen. Prosesnya meliputi pengujian frekuensi radio, EMC, serta uji keselamatan listrik sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi importir, distributor, atau pelaku usaha, memastikan bahwa smart coffee machine telah tersertifikasi DJID bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga langkah strategis untuk menjaga reputasi bisnis dan memperluas jangkauan pasar. Dengan mematuhi regulasi ini, Anda tidak hanya menghindari risiko sanksi, tetapi juga berkontribusi pada ekosistem teknologi yang aman dan terpercaya di Indonesia. <UN>

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.