#1 Your Trusted Business Partner

Smart Scale: Perlukah Sertifikasi DJID Sebelum Diedarkan di Indonesia?

Galih Nugroho

smart scale - Narmadi.co.id

Smart scale atau timbangan pintar kini menjadi salah satu perangkat kesehatan rumahan yang digemari masyarakat Indonesia. Dengan kemampuan mengukur berat badan, kadar lemak tubuh, indeks massa tubuh, hingga sinkronisasi data ke aplikasi kesehatan melalui Bluetooth atau WiFi, perangkat ini menawarkan kenyamanan sekaligus wawasan lebih dalam tentang kondisi tubuh.

Namun bagi Anda yang berperan sebagai importir atau distributor perangkat elektronik, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memasarkan produk ini, “apakah smart scale wajib disertifikasi oleh DJID?”

Jawabannya adalah ya, apabila smart scale memiliki fitur konektivitas nirkabel, seperti Bluetooth atau WiFi, maka perangkat tersebut wajib memiliki sertifikasi dari DJID.

Apa itu Sertifikasi DJID?

DJID atau Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berwenang menerbitkan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, termasuk perangkat yang menggunakan frekuensi radio seperti Bluetooth, WiFi, dan sejenisnya.

Sertifikasi ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa perangkat tidak mengganggu spektrum frekuensi radio di Indonesia dan telah memenuhi standar teknis nasional yang berlaku.

Sebelumnya, urusan sertifikasi perangkat telekomunikasi ditangani oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, seiring dengan modernisasi struktur kelembagaan untuk menghadapi era digital, pemerintah melakukan penataan ulang organisasi kementerian.

Pada 7 Februari 2025, pemerintah secara resmi mengumumkan pembentukan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) sebagai penerus fungsi-fungsi utama dari SDPPI, bersamaan dengan transformasi nama kementerian menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025.

Kapan Smart Scale Wajib Disertifikasi?

smart scale

Smart scale wajib disertifikasi oleh DJID jika memiliki fitur komunikasi nirkabel, seperti:

  • Bluetooth: Umumnya digunakan untuk mengirimkan data ke aplikasi ponsel
  • WiFi: Digunakan untuk menyimpan atau mengunggah data ke cloud atau platform kesehatan

Jika produk Anda hanya berupa timbangan digital tanpa konektivitas nirkabel, maka tidak termasuk kategori wajib sertifikasi. Namun begitu fitur komunikasi nirkabel ada di dalam perangkat, maka sertifikasi DJID menjadi syarat mutlak sebelum produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikasi DJID untuk Perangkat Smart Scale

smart scale

Kewajiban sertifikasi untuk perangkat DJID mengacu pada regulasi berikut:

  • KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD).
  • KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network)

Dalam kedua regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perangkat smart scale yang dilengkapi fitur komunikasi nirkabel wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk pengaturan terkait karakteristik frekuensi, daya pancar, dan batas emisi tidak diinginkan (spurious emission).

Adapun rincian persyaratan teknis tersebut adalah sebagai berikut:

Persyaratan teknis smart scale dengan fitur Bluetooth

Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHzFrekuensi EIRP < 20 dBmEN 300 328EN 300 328

Persyaratan teknis smart scale dengan fitur WiFi

Pita FrekuensiDaya PancarEmisi palsuMetode pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz< 27dBm EIRPEN 300 328EN 300 328

Pengujian EMC 

smart scale

Smart scale juga perlu menjalani pengujian kompatibilitas elektromagnetik (electromagnetic compatibility atau EMC) untuk memastikan bahwa perangkat tidak menimbulkan gangguan saat digunakan bersamaan dengan perangkat elektronik lainnya.

Pengujian ini dilakukan mengacu pada standar CISPR32, yang mencakup dua jenis pengujian utama, emisi radiasi (radiated emission) dan emisi konduksi (conducted emission).

Perlu digarisbawahi, jenis pengujian EMC yang dilakukan akan disesuaikan dengan spesifikasi sumber daya perangkat. Sebagai contoh:

  • Jika smart scale menggunakan baterai sekali pakai (tidak dapat diisi ulang), maka hanya pengujian emisi radiasi yang diwajibkan.
  • Namun, jika menggunakan baterai isi ulang (rechargeable), maka perangkat tersebut harus lulus uji emisi radiasi dan emisi konduksi.

Risiko Jika Tidak Melakukan Sertifikasi

Memasukkan perangkat tanpa melalui proses sertifikasi DJID dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:

  • Produk disita oleh Bea Cukai atau Balai Monitoring Spektrum Frekuensi
  • Larangan distribusi, baik di toko fisik maupun marketplace online
  • Sanksi administratif atau denda
  • Kerugian reputasi bisnis karena dianggap tidak memenuhi standar legal di Indonesia

Tips untuk Importir dan Distributor

Agar proses pengajuan sertifikasi berjalan lancar, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:

  • Cek spesifikasi teknis produk secara mendetail, terutama bagian konektivitas
  • Pastikan perangkat tidak menggunakan frekuensi terlarang di Indonesia
  • Kumpulkan seluruh dokumen pendukung sejak awal
  • Jika memungkinkan, gunakan jasa sertifikasi DJID berpengalaman untuk membantu setiap tahap prosesnya

Kesimpulan

Dengan tingginya permintaan pasar terhadap perangkat kesehatan seperti smart scale, peluang bisnis tentu sangat terbuka. Namun sebelum memasarkan produk di Indonesia, penting untuk memastikan perangkat Anda telah tersertifikasi DJID sesuai dengan regulasi terbaru dari Komdigi.

Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap keselamatan, legalitas, dan kepercayaan pasar terhadap produk Anda. Jadi, pastikan smart scale yang Anda edarkan legal, aman, dan sesuai regulasi Indonesia. <UN>

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.