Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk televisi merupakan upaya pemerintah dalam memastikan keamanan dan kualitas produk elektronik yang beredar di pasar. PERMENPERIN Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur kewajiban SNI untuk televisi kini telah direvisi menjadi PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024.
Regulasi terbaru ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2025, mewajibkan setiap televisi yang dipasarkan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi SNI agar memenuhi standar keselamatan, kinerja, dan efisiensi energi.
Artikel ini akan membahas perubahan regulasi terbaru, kewajiban SNI untuk televisi, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen dan importir agar dapat memasarkan produk mereka secara legal.
Daftar isi
Mengapa SNI Televisi Penting?

SNI televisi berfungsi untuk memastikan produk elektronik yang digunakan konsumen memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu. Dengan sertifikasi ini, produk lebih terjamin dari sisi ketahanan, keamanan, serta kualitasnya. Ini sangat relevan bagi konsumen Indonesia yang menginginkan produk berkualitas dan aman, khususnya di sektor elektronik.
Televisi Wajib SNI Sesuai PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024
Berdasarkan PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024, ruang lingkup pemberlakuan SNI untuk televisi telah diperbarui. Berikut adalah perubahan yang diterapkan:
| Produk | HS Code |
| Televisi LCD atau CRT dengan ukuran layar lebih dari 55 inci tidak diwajibkan memiliki SNI. Sementara itu, televisi OLED, QLED, QNED, dan LED dengan ukuran di bawah 55 inci tetap diwajibkan memiliki SNI. | 8528.72.91 ex 8528.72.92 ex 8528.72.99 |
Dengan adanya aturan ini, setiap produk yang masuk dalam kategori tersebut harus memenuhi standar SNI untuk bisa beredar di pasar Indonesia.
Persyaratan dalam Pemberlakuan SNI pada Televisi

Sesuai dengan PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024, pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk televisi dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan dua sistem sertifikasi, yaitu:
Sistem sertifikasi tipe 5
Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 dilakukan melalui:
- Audit proses produksi dan sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016.
- Pengujian kesesuaian mutu berdasarkan ketentuan SNI yang berlaku.
Sistem sertifikasi tipe 1
Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 mencakup:
- Tinjauan permohonan sertifikasi oleh produsen.
- Pengujian kesesuaian mutu sesuai ketentuan SNI yang berlaku.
Hasil dari proses penilaian kesesuaian ini dinyatakan dalam bentuk sertifikat SNI yang menjadi bukti kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Persyaratan bagi Produsen Skala Kecil
Untuk perusahaan industri atau produsen di luar negeri dengan skala usaha kecil, penilaian kesesuaian hanya dapat dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Pengujian dilakukan terhadap contoh produk televisi yang diambil dari setiap lot/batch produksi.
Setiap lot/batch yang diajukan untuk sertifikasi mencakup:
Televisi produksi dalam negeri
- Jumlah total unit yang akan diproduksi berdasarkan kapasitas perusahaan dan menggunakan merek sendiri sesuai izin usaha.
- Jumlah total unit berdasarkan plan purchase order (pemesanan) dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun.
Televisi produksi luar negeri
- Jumlah total unit yang diekspor ke Indonesia dalam setiap pengiriman dengan menggunakan merek sendiri.
- Jumlah total unit yang diekspor ke Indonesia dalam setiap pengiriman dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan televisi yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan efisiensi energi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengecualian SNI untuk Perangkat Televisi

Tidak semua perangkat televisi wajib memenuhi standar SNI. Berikut adalah beberapa pengecualian yang berlaku berdasarkan regulasi terbaru:
Pengecualian berdasarkan industri
Perangkat televisi yang mendapatkan pengecualian berdasarkan kategori industri harus dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal di Kementerian Perindustrian yang bertanggung jawab atas industri Audio Video.
Pengecualian untuk keperluan pengujian
Jika perangkat televisi digunakan untuk keperluan pengujian atau sampel, pengecualiannya harus dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh serta label contoh uji yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Pengecualian untuk riset dan pengembangan
Perangkat televisi yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan dapat dikecualikan dari SNI dengan surat keterangan resmi dari lembaga riset terkait atau melalui perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Panduan Memperoleh Sertifikasi SNI untuk Televisi
Agar perangkat televisi dapat dipasarkan di Indonesia, produsen wajib mengajukan permohonan sertifikasi SNI sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dalam memperoleh sertifikasi tersebut:
Pihak yang berhak mengajukan sertifikat SNI
Permohonan Sertifikat SNI dapat diajukan oleh:
- Perusahaan Industri dalam negeri
- Produsen di luar negeri melalui Perwakilan Resmi;
- Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
- Jika produsen memiliki lebih dari satu lokasi produksi, maka setiap lokasi harus mengajukan sertifikasi secara terpisah.
Proses pengajuan sertifikat SNI melalui SIINas
Bagi Perusahaan Industri dalam negeri yang mengajukan sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5, langkah-langkah berikut harus dilakukan:
a. Pengisian data dan pemilihan SNI
- Mengisi formulir permohonan di laman SIINas.
- Memilih SNI yang akan diajukan untuk penilaian kesesuaian.
- Memilih Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang akan melakukan evaluasi.
- Mengunggah sertifikat merek dagang untuk produk televisi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
b. Dokumen pendukung yang harus diupload
Perusahaan harus mengunggah berbagai dokumen pendukung, antara lain:
- Surat permohonan resmi, dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
- Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya.
- Perizinan usaha sesuai klasifikasi bisnis industri Audio Video (KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490).
- Sertifikat sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016).
- Surat pernyataan bermeterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa produk tidak akan diedarkan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
- Diagram alir proses produksi.
- Informasi produk, termasuk jenis televisi, merek, tipe/model.
- Daftar kelompok produk.
- Daftar komponen kritis, mencakup:
- Nama komponen.
- Merek, tipe, spesifikasi/nilai.
- Standar sertifikasi yang digunakan.
- Lembaga pengujian yang mengeluarkan sertifikat atau hasil uji.
- Sertifikat atau hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau setara.
- Sertifikat SNI untuk kabel dan tusuk kontak, jika produk mencakup komponen tersebut.
- Daftar fasilitas produksi.
- Daftar peralatan uji.
- Sistem pengendalian mutu, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.
- Ilustrasi pembubuhan Tanda SNI pada produk.
- Dokumentasi sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Diagram proses bisnis yang digunakan dalam produksi televisi.
Dengan mengikuti panduan ini, produsen dapat memastikan bahwa televisi yang mereka produksi telah memenuhi persyaratan SNI, sehingga dapat dipasarkan di Indonesia secara legal dan aman.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan sertifikasi ini, bekerja sama dengan jasa sertifikasi SNI bisa menjadi langkah tepat untuk memastikan produk Anda memenuhi standar yang berlaku.


















Leave a Comment