#1 Your Trusted Business Partner

Speakerphone: Fungsi, Cara Kerja, hingga Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

speakerphone - Narmadi.co.id

Dalam era komunikasi modern, kebutuhan akan perangkat yang memungkinkan percakapan jarak jauh secara efisien semakin tinggi. Salah satu perangkat yang kini banyak digunakan, baik dalam konteks profesional maupun personal, adalah speakerphone. Meski sering disamakan dengan speaker biasa, perangkat ini memiliki fungsi khusus yang dirancang untuk komunikasi dua arah secara bebas genggam.

Lalu, sebenarnya apa itu speakerphone? Bagaimana cara kerjanya? Dan apakah penggunaannya perlu mengikuti regulasi tertentu di Indonesia? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara komprehensif.

Apa itu Speakerphone?

Speakerphone: Fungsi, Cara Kerja, hingga Regulasinya di Indonesia

Secara sederhana, speakerphone adalah perangkat yang memungkinkan penggunanya melakukan dan menerima panggilan telepon tanpa harus memegang ponsel atau perangkat utama. Berbeda dengan speaker biasa yang hanya memutar suara, speakerphone menggabungkan fungsi mikrofon dan speaker sehingga memungkinkan percakapan dua arah dengan mode hands-free.

Perangkat ini biasanya digunakan saat pengguna ingin tetap berkomunikasi sambil melakukan aktivitas lain, seperti saat mengemudi, rapat, atau ketika ingin berbicara secara kolektif dalam satu ruangan.

Fungsi Speakerphone dalam Berbagai Situasi

Speakerphone bukan sekadar alat bantu komunikasi. Berikut adalah beberapa fungsinya dalam kehidupan sehari-hari:

Meeting online

Dalam era kerja jarak jauh yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, speakerphone digunakan untuk mendukung audio saat rapat daring menggunakan platform seperti Zoom, Google Meet, atau Microsoft Teams.

Komunikasi saat berkendara

Speakerphone: Fungsi, Cara Kerja, hingga Regulasinya di Indonesia

Speakerphone pada mobil memungkinkan pengemudi menerima panggilan tanpa harus menyentuh ponsel, sehingga tetap fokus pada jalan.

Telekonferensi kantor

Dalam dunia korporasi, speakerphone digunakan untuk memfasilitasi rapat dengan banyak peserta, terutama jika hanya tersedia satu perangkat di ruang meeting.

Kebutuhan pribadi di rumah

Speakerphone: Fungsi, Cara Kerja, hingga Regulasinya di Indonesia

Speakerphone internal pada ponsel atau telepon rumah juga dimanfaatkan untuk percakapan santai tanpa harus memegang perangkat terus-menerus.

Jenis-Jenis Speakerphone

Terdapat beberapa jenis speakerphone yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk dan konektivitasnya:

Speakerphone internal

Sudah terpasang dalam perangkat seperti smartphone atau laptop. Biasanya cukup dengan menekan tombol “speaker” saat panggilan berlangsung, maka mode hands-free akan aktif.

Speakerphone eksternal

Perangkat tambahan yang digunakan untuk keperluan profesional seperti konferensi atau presentasi. Bentuknya beragam, mulai dari portable hingga model meja konferensi.

Speakerphone mobil

Dirancang khusus untuk digunakan di kendaraan. Biasanya terhubung lewat Bluetooth dan dilengkapi dengan perintah suara.

Smart speaker dengan fitur speakerphone

Beberapa perangkat seperti Google Nest atau Amazon Echo memiliki kemampuan speakerphone untuk menjawab panggilan.

Cara Menggunakan Speakerphone dengan Efektif

Mengaktifkan speakerphone sangat mudah, tetapi perlu memperhatikan kualitas suara dan kenyamanan pengguna lain. Berikut beberapa tips:

  • Di HP Android/iPhone: Saat panggilan berlangsung, tekan ikon speaker di layar.
  • Di aplikasi konferensi: Pastikan speaker dan mikrofon aktif melalui pengaturan aplikasi.
  • Gunakan di ruangan yang tidak bergema atau berisik.
  • Posisikan perangkat pada jarak yang pas dari pengguna agar suara tidak memantul kembali ke mikrofon dan menyebabkan gema (echo) saat berbicara.

Kelebihan dan Kekurangan Speakerphone

Kelebihan:

  • Memungkinkan komunikasi hands-free
  • Ideal untuk kolaborasi tim atau panggilan grup
  • Praktis untuk multitasking

Kekurangan:

  • Rentan terhadap gangguan suara latar
  • Kurang cocok untuk percakapan yang bersifat privat
  • Potensi delay atau gema jika posisi tidak tepat

Regulasi Speakerphone di Indonesia

Speakerphone: Fungsi, Cara Kerja, hingga Regulasinya di Indonesia

Perlu diketahui bahwa speakerphone eksternal dengan konektivitas nirkabel seperti Bluetooth termasuk dalam kategori alat dan perangkat telekomunikasi, sehingga wajib disertifikasi sebelum dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Sertifikasi ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), yang merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Sebagai perangkat yang bekerja menggunakan frekuensi radio, speakerphone nirkabel juga diklasifikasikan sebagai Short Range Devices (SRD). Oleh karena itu, perangkat ini harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Keputusan Menteri KOMINFO No. 260 Tahun 2024, yang mengatur standar teknis untuk alat berteknologi Bluetooth.

Jika Anda adalah distributor atau importir speakerphone eksternal dan belum familiar dengan proses sertifikasinya, bekerja sama dengan jasa sertifikasi DJID dapat menjadi solusi tepat. Dengan dukungan tenaga profesional, proses dapat berjalan lebih cepat dan efisien, mulai dari pengumpulan dokumen, pengujian perangkat, hingga penerbitan sertifikat. Keuntungannya, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani proses administratif yang kompleks.

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar speakerphone.

Apa itu speakerphone?

Speakerphone adalah fitur atau perangkat yang memungkinkan percakapan dua arah dilakukan secara hands-free. Suara dikirim melalui speaker dan diterima melalui mikrofon secara bersamaan, sehingga sangat berguna untuk rapat, panggilan konferensi, atau penggunaan di mobil.

Apa perbedaan antara speakerphone dan mikrofon?

Mikrofon hanya berfungsi untuk menangkap suara, sementara speakerphone adalah kombinasi dari mikrofon dan speaker yang memungkinkan Anda mendengar dan berbicara secara bersamaan dalam panggilan tanpa menggunakan perangkat di tangan. Speakerphone dirancang khusus untuk komunikasi dua arah dalam mode hands-free.

Apakah speakerphone perlu sertifikasi di Indonesia?

Jika speakerphone menggunakan konektivitas nirkabel seperti Bluetooth, maka perangkat tersebut wajib disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Sertifikasi ini bertujuan memastikan perangkat aman digunakan dan tidak mengganggu frekuensi radio di Indonesia.

Apa dasar hukum sertifikasi untuk speakerphone berbasis Bluetooth?

Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri KOMINFO No. 260 Tahun 2024, yang mengatur standar teknis untuk perangkat dengan teknologi nirkabel seperti Bluetooth. Speakerphone yang termasuk dalam kategori Short Range Devices (SRD) wajib memenuhi persyaratan ini sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.