Standar pengujian Bluetooth adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh perangkat telekomunikasi untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, regulasi terbaru ini mengatur berbagai aspek teknis Bluetooth, mulai dari frekuensi radio, daya pancar, hingga metode pengujian.
Teknologi Bluetooth yang digunakan secara luas pada perangkat seperti ponsel, laptop, hingga sistem audio mobil, kini wajib mematuhi standar ini agar dapat digunakan secara legal di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap standar pengujian Bluetooth berdasarkan regulasi terbaru, termasuk langkah-langkah sertifikasi yang perlu Anda ketahui.
Daftar isi
Regulasi Baru Teknologi Bluetooth

KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat Bluetooth agar dapat digunakan secara legal di Indonesia. Regulasi ini mencakup persyaratan frekuensi radio, daya pancar maksimum, hingga pengujian emisi liar (spurious emission).
Berikut spesifikasi standarnya:
| Pita Frekuensi Radio | Daya Pancar Maksimum | Spurious Emission Pemancar | Metode Pengujian | 
| 2400-2483,5 MHz | ≤ 20dBm EIRP | FCC 15.247 dan/atau 15.209 EN 300 440 EN 300 328 | FCC 15.247 dan ANSI C63.10 EN 300 440 EN 300 328 | 
Standar Pengujian Bluetooth

Pengujian Bluetooth dilakukan untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Berikut adalah beberapa poin utama dalam pengujian:
Pengujian frekuensi radio
- Tujuan: Memastikan perangkat bekerja pada pita frekuensi yang diizinkan tanpa gangguan pada jaringan lain.
- Metode: Menggunakan standar FCC 15.247 atau EN 300 328 untuk mengukur daya pancar (RF output power).
Pengujian daya pancar (RF output power)
- Tujuan: Menilai apakah daya pancar perangkat berada di bawah batas maksimum 20 dBm EIRP.
- Metode: Menggunakan alat ukur seperti spectrum analyzer untuk mengukur daya pancar perangkat.
Pengujian emisi liar (spurious emission)
- Tujuan: Memastikan perangkat tidak menghasilkan emisi di luar pita frekuensi kerja yang dapat mengganggu perangkat lain.
- Standar: Mengacu pada FCC 15.209 atau EN 300 440.
Pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC)
- Tujuan: Menilai kompatibilitas perangkat dengan lingkungan elektromagnetik sekitarnya untuk mencegah interferensi.
- Metode: Mengacu pada standar internasional seperti EN 301 489.
Proses Sertifikasi Bluetooth di Indonesia

Agar perangkat Bluetooth dapat digunakan secara legal di Indonesia, sertifikasi dari SDPPI diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkannya:
Pre-testing perangkat
Sebelum pengujian resmi, perangkat harus dilakukan pre-testing terlebih dahulu menggunakan alat ukur seperti spectrum analyzer. Ini membantu memastikan perangkat memenuhi standar teknis sebelum diuji di laboratorium resmi.
Pengujian di laboratorium resmi
Setelah melewati tahap pre-testing, perangkat akan dikirim ke laboratorium resmi yang ditunjuk untuk menjalani pengujian sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024.
Penerbitan sertifikat
Setelah perangkat lolos pengujian, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh SDPPI. Sertifikat ini menjadi syarat untuk memasarkan perangkat secara legal di Indonesia.
Tips untuk Memastikan Kepatuhan Standar
- Pelajari regulasi terbaru: Pastikan Anda memahami setiap detail dari KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, termasuk persyaratan teknis dan metode pengujian.
- Lakukan pre-testing: Sebelum pengujian resmi, lakukan pre-testing untuk memastikan perangkat sesuai standar. Jika Anda tidak memiliki alat ukur, gunakan jasa sertifikasi SDPPI yang memberikan layanan pre-testing.
- Konsultasikan dengan ahli: Jika Anda baru pertama kali mengurus sertifikasi, pertimbangkan untuk menggunakan layanan jasa sertifikasi SDPPI berpengalaman.
Kesimpulan
Teknologi Bluetooth adalah bagian penting dari kehidupan modern yang mempermudah transfer data dalam jarak pendek. Namun, untuk memastikan perangkat Bluetooth Anda memenuhi standar legal dan berkualitas, patuhi standar pengujian Bluetooth yang ditetapkan dalam KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024.
Dengan mengikuti regulasi ini, Anda tidak hanya memastikan perangkat Anda aman dan kompatibel, tetapi juga membuka peluang untuk memasarkan produk di pasar global.
 
					









Leave a Comment