Standar pengujian RFID menjadi syarat utama yang harus dipenuhi untuk memastikan perangkat RFID sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perangkat RFID yang digunakan di Indonesia harus mematuhi standar teknis yang diatur oleh regulasi terbaru, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Regulasi ini tidak hanya menggantikan aturan sebelumnya, tetapi juga memperkenalkan pedoman baru dalam pengujian perangkat RFID untuk memastikan keamanannya dan menghindari gangguan pada jaringan telekomunikasi.
Daftar isi
Standar Pengujian RFID Terbaru

KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar teknis terbaru untuk pengujian perangkat RFID, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KEPDIRJEN No. 214 Tahun 2005, KEPDIRJEN No. 221 Tahun 2007, dan PERDIRJEN No. 161 Tahun 2019.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai standar pengujian RFID terbaru:
Frekuensi yang diatur
Perangkat RFID bekerja pada berbagai pita frekuensi. KEPMEN KOMINFO No. 260 menetapkan standar daya pancar maksimum dan metode pengujian untuk setiap frekuensi.
Berikut adalah beberapa detailnya:
| Pita Frekuensi Radio | Daya Pancar Maksimum | Spurious Emission Pemancar | Metode Pengujian | 
| 16-150 KHz | ≤ 66 dBµA/m pada Jarak 10 meter | EN 300 330 | EN 300 330 | 
| 6765-6795 KHz | ≤ 42 dBµA/m pada Jarak 10 meter | ||
| 7400-8800 KHz | ≤ 9 dBµA/m pada Jarak 10 meter | ||
| 13,553-13,567 MHz | ≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada Jarak 10 meter | FCC 15.209EN 302 291EN 300 330 | FCC 15.225 (a) dan ANSI C63.10EN 302 291EN 300 330 | 
| 433-434,79 MHz | ≤ 20 dBm ERP | FCC 15.209FCC 15.209EN 300 220 | FCC 15.231 dan ANSIC63.10FCC 15.240 dan ANSI C63.10EN 300 220 | 
| 920-923 MHz | ≤ 26,02 dBm EIRP | FCC 15.247 dan/atau15.209FCC 15.249 dan/atau 15.209EN 300 220EN 302 208 | FCC 15.247 danANSI C63.10EN 300 220EN 302 208 | 
| 2400-2483,5 MHz | ≤ 20 dBm EIRP | EN 300 440FCC 15.247 dan/atau 15.209FCC 15.249 dan/atau 15.209 | EN 300 440FCC 15.247 dan ANSI C63.10FCC 15.249 dan ANSI C63.10 | 
Frekuensi ini digunakan untuk berbagai aplikasi RFID, mulai dari logistik hingga sistem pembayaran. Pengaturan daya pancar memastikan perangkat tidak mengganggu jaringan lain.
Metode pengujian
KEPMEN KOMINFO No. 260 merujuk pada metode pengujian berbasis standar internasional seperti FCC, EN, dan ANSI. Berikut beberapa metode pengujian utama:
- Pengujian daya pancar (RF output power): Memastikan perangkat tidak melebihi batas daya pancar maksimum sesuai pita frekuensinya.
- Pengujian spurious emission:: Menguji emisi frekuensi liar di luar pita kerja untuk mencegah gangguan pada perangkat lain.
- Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC): Menilai kompatibilitas perangkat dengan lingkungan elektromagnetik sekitarnya untuk menghindari interferensi (gangguan).
Persyaratan teknis tambahan
Selain pengujian daya pancar dan emisi, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 juga mengatur beberapa persyaratan teknis lain, termasuk:
- Keselamatan listrik: Perangkat harus mematuhi standar keselamatan listrik yang ditetapkan dalam SNI IEC 60950-1:2016; SNI IEC 62368-1:2014; SNI 04-6253; IEC 62368-1; IEC 60950-1; IEC 60065; atau Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk SRD selain audio, video serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
- Radiasi Non-Pengion: Mengontrol tingkat radiasi perangkat agar aman bagi pengguna dan lingkungan.
Proses Pengujian untuk Sertifikasi RFID

Agar perangkat RFID dapat digunakan secara legal di Indonesia, pengujian harus dilakukan di laboratorium resmi yang ditunjuk KOMINFO. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pre-testing perangkat
Sebelum mengirimkan perangkat ke laboratorium resmi, lakukan pre-testing terlebih dahulu menggunakan alat ukur seperti spectrum analyzer. Ini membantu memastikan perangkat Anda memenuhi standar teknis sebelum diuji secara resmi.
Pengujian resmi di laboratorium
Laboratorium akan menguji perangkat berdasarkan standar yang tercantum dalam KEPMEN KOMINFO No. 260. Hasil pengujian ini akan menentukan apakah perangkat memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SDPPI.
Penerbitan sertifikat
Setelah perangkat lolos pengujian, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh SDPPI, memungkinkan perangkat RFID Anda dipasarkan secara legal di Indonesia.
Manfaat Mematuhi Standar KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024

Mengikuti standar pengujian yang ditetapkan oleh KEPMEN KOMINFO No. 260 memberikan beberapa keuntungan:
- Kepatuhan terhadap hukum: Memastikan perangkat Anda dapat digunakan secara legal di Indonesia.
- Keamanan dan kualitas: Standar ini menjamin perangkat RFID Anda aman digunakan tanpa mengganggu jaringan lain.
- Akses pasar yang lebih luas: Perangkat yang mematuhi standar internasional lebih mudah diterima di pasar global.
Kesimpulan
KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 membawa pembaruan signifikan dalam standar pengujian perangkat RFID di Indonesia. Dengan memahami dan mengikuti regulasi ini, Anda tidak hanya memastikan perangkat Anda memenuhi standar legal, tetapi juga menjamin keamanan dan kualitasnya di pasar.
Bagi pelaku usaha, pre-testing dan konsultasi jasa sertifikasi SDPPI adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi. Semoga informasi ini membantu Anda memahami standar pengujian RFID terbaru dan memastikan perangkat Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
					









Leave a Comment