#1 Your Trusted Business Partner

Standar Pengujian RFID Berdasarkan KEPMEN 260 Tahun 2024

Galih Nugroho

rfid - Narmadi.co.id

Standar pengujian RFID menjadi syarat utama yang harus dipenuhi untuk memastikan perangkat RFID sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perangkat RFID yang digunakan di Indonesia harus mematuhi standar teknis yang diatur oleh regulasi terbaru, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Regulasi ini tidak hanya menggantikan aturan sebelumnya, tetapi juga memperkenalkan pedoman baru dalam pengujian perangkat RFID untuk memastikan keamanannya dan menghindari gangguan pada jaringan telekomunikasi.

Standar Pengujian RFID Terbaru

standar pengujian RFID

KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar teknis terbaru untuk pengujian perangkat RFID, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KEPDIRJEN No. 214 Tahun 2005, KEPDIRJEN No. 221 Tahun 2007, dan PERDIRJEN No. 161 Tahun 2019.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai standar pengujian RFID terbaru:

Frekuensi yang diatur

Perangkat RFID bekerja pada berbagai pita frekuensi. KEPMEN KOMINFO No. 260 menetapkan standar daya pancar maksimum dan metode pengujian untuk setiap frekuensi. 

Berikut adalah beberapa detailnya:

Pita Frekuensi RadioDaya Pancar MaksimumSpurious Emission PemancarMetode Pengujian
16-150 KHz≤ 66 dBµA/m pada Jarak 10 meterEN 300 330EN 300 330
6765-6795 KHz≤ 42 dBµA/m pada Jarak 10 meter
7400-8800 KHz≤ 9 dBµA/m pada Jarak 10 meter
13,553-13,567 MHz≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada Jarak 10 meterFCC 15.209EN 302 291EN 300 330FCC 15.225 (a) dan ANSI C63.10EN 302 291EN 300 330
433-434,79 MHz≤ 20 dBm ERPFCC 15.209FCC 15.209EN 300 220FCC 15.231 dan ANSIC63.10FCC 15.240 dan ANSI C63.10EN 300 220
920-923 MHz≤ 26,02 dBm EIRPFCC 15.247 dan/atau15.209FCC 15.249 dan/atau 15.209EN 300 220EN 302 208FCC 15.247 danANSI C63.10EN 300 220EN 302 208
2400-2483,5 MHz≤ 20 dBm EIRPEN 300 440FCC 15.247 dan/atau 15.209FCC 15.249 dan/atau 15.209EN 300 440FCC 15.247 dan ANSI C63.10FCC 15.249 dan ANSI C63.10

Frekuensi ini digunakan untuk berbagai aplikasi RFID, mulai dari logistik hingga sistem pembayaran. Pengaturan daya pancar memastikan perangkat tidak mengganggu jaringan lain.

Metode pengujian

KEPMEN KOMINFO No. 260 merujuk pada metode pengujian berbasis standar internasional seperti FCC, EN, dan ANSI. Berikut beberapa metode pengujian utama:

  • Pengujian daya pancar (RF output power): Memastikan perangkat tidak melebihi batas daya pancar maksimum sesuai pita frekuensinya.
  • Pengujian spurious emission:: Menguji emisi frekuensi liar di luar pita kerja untuk mencegah gangguan pada perangkat lain.
  • Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC): Menilai kompatibilitas perangkat dengan lingkungan elektromagnetik sekitarnya untuk menghindari interferensi (gangguan).

Persyaratan teknis tambahan

Selain pengujian daya pancar dan emisi, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 juga mengatur beberapa persyaratan teknis lain, termasuk:

  • Keselamatan listrik: Perangkat harus mematuhi standar keselamatan listrik yang ditetapkan dalam SNI IEC 60950-1:2016; SNI IEC 62368-1:2014; SNI 04-6253; IEC 62368-1; IEC 60950-1; IEC 60065; atau Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk SRD selain audio, video serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
  • Radiasi Non-Pengion: Mengontrol tingkat radiasi perangkat agar aman bagi pengguna dan lingkungan.

Proses Pengujian untuk Sertifikasi RFID

standar pengujian RFID

Agar perangkat RFID dapat digunakan secara legal di Indonesia, pengujian harus dilakukan di laboratorium resmi yang ditunjuk KOMINFO. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Pre-testing perangkat

Sebelum mengirimkan perangkat ke laboratorium resmi, lakukan pre-testing terlebih dahulu menggunakan alat ukur seperti spectrum analyzer. Ini membantu memastikan perangkat Anda memenuhi standar teknis sebelum diuji secara resmi.

Pengujian resmi di laboratorium

Laboratorium akan menguji perangkat berdasarkan standar yang tercantum dalam KEPMEN KOMINFO No. 260. Hasil pengujian ini akan menentukan apakah perangkat memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SDPPI.

Penerbitan sertifikat

Setelah perangkat lolos pengujian, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh SDPPI, memungkinkan perangkat RFID Anda dipasarkan secara legal di Indonesia.

Manfaat Mematuhi Standar KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024

standar pengujian RFID

Mengikuti standar pengujian yang ditetapkan oleh KEPMEN KOMINFO No. 260 memberikan beberapa keuntungan:

  • Kepatuhan terhadap hukum: Memastikan perangkat Anda dapat digunakan secara legal di Indonesia.
  • Keamanan dan kualitas: Standar ini menjamin perangkat RFID Anda aman digunakan tanpa mengganggu jaringan lain.
  • Akses pasar yang lebih luas: Perangkat yang mematuhi standar internasional lebih mudah diterima di pasar global.

Kesimpulan

KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 membawa pembaruan signifikan dalam standar pengujian perangkat RFID di Indonesia. Dengan memahami dan mengikuti regulasi ini, Anda tidak hanya memastikan perangkat Anda memenuhi standar legal, tetapi juga menjamin keamanan dan kualitasnya di pasar.

Bagi pelaku usaha, pre-testing dan konsultasi jasa sertifikasi SDPPI adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi. Semoga informasi ini membantu Anda memahami standar pengujian RFID terbaru dan memastikan perangkat Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tags

DJID Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.