#1 Your Trusted Business Partner

Resmi Berlaku: Standar Teknis GSM dan IMT-2000 (3G) untuk Perangkat Seluler di Indonesia

Galih Nugroho

gsm dan imt-2000 - Narmadi.co.id

Perangkat telekomunikasi bergerak seluler seperti base station, subscriber station, dan repeater menjadi infrastruktur penting dalam mendukung layanan komunikasi publik. Baik berbasis teknologi GSM (Global System for Mobile Communications) maupun IMT-2000 (3G), perangkat ini memastikan konektivitas yang andal bagi pengguna di seluruh Indonesia.

Namun, karena bekerja pada spektrum frekuensi radio yang juga digunakan berbagai layanan strategis, penggunaan perangkat seluler harus mengikuti standar teknis yang ketat. Tanpa aturan yang jelas, perangkat berpotensi menimbulkan interferensi, masalah keselamatan listrik, hingga risiko radiasi non-pengion bagi pengguna.

Untuk itu, pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 45 Tahun 2025 resmi menetapkan standar teknis perangkat bergerak seluler berbasis GSM dan IMT-2000. Aturan ini menjadi acuan resmi agar seluruh perangkat yang diproduksi, diimpor, maupun dipasarkan di Indonesia aman, legal, dan sesuai ketentuan spektrum nasional. 

Tujuan Penerapan Standar Teknis

Resmi Berlaku: Standar Teknis GSM dan IMT-2000 (3G) untuk Perangkat Seluler di Indonesia

Penerapan standar teknis GSM dan IMT-2000 ini bertujuan untuk:

  • Menjamin keamanan pengguna dari risiko listrik maupun paparan radiasi non-pengion.
  • Mencegah interferensi terhadap layanan telekomunikasi lain yang menggunakan pita frekuensi berbeda.
  • Memberikan kepastian hukum bagi produsen, importir, dan penyelenggara telekomunikasi.
  • Mendukung kelancaran layanan publik dengan perangkat yang sesuai standar global.

Standar Teknis Perangkat GSM dan IMT-2000

Dalam regulasi ini, standar teknis dibagi untuk tiga jenis perangkat utama:, yaitu Base Station (BS), Subscriber Station (SS), dan Repeater. Berikut penjelasan detail dari masing-masing:

Base Station (BS)

Base Station adalah menara pemancar yang menghubungkan perangkat pengguna (handphone) dengan jaringan operator.

Standar teknis yang wajib dipenuhi mencakup:

  • Catu daya: Harus bisa menggunakan listrik umum (AC 220 V ±10 dan frekuensi 50 Hz ±2%) maupun catu daya eksternal tanpa menurunkan performa.
  • Keselamatan listrik: Harus sesuai standar SNI IEC 60950-1 atau IEC 62368-1, termasuk uji tegangan berlebih dan arus bocor.
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Tidak boleh menimbulkan gangguan elektromagnetik ke perangkat lain, dan harus tahan dari gangguan sekitar. 
  • Pita frekuensi operasi:
GSM
BandRentang Pita Frekuensi
Uplink (MHz)Downlink (MHz)
GSM 850824-849869-894
P-GSM 900890-915935-960
E-GSM880-915925-960
R-GSM876-915921-960
ER-GSM 900873-915918-960
DCS 18001710-17851805-1880
IMT-2000
BandRentang Pita Frekuensi
Uplink (MHz)Downlink (MHz)
I1920-19802110-2170
VIII880-915925-960
  • Output power & emisi spurious: Harus sesuai standar CISPR 32 dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute) agar tidak mengganggu layanan telekomunikasi lain.

Subscriber Station (SS)

Subscriber Station adalah perangkat yang digunakan langsung oleh pengguna, contohnya ponsel atau modem seluler.

Standar teknis yang berlaku meliputi:

  • Radiasi non-pengion: Harus sesuai pedoman ICNIRP (International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection) agar aman digunakan manusia.
  • Keselamatan listrik: Wajib memenuhi standar SNI IEC 62368-1, dengan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah kejadian berbahaya.
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Perangkat harus lulus uji kekebalan terhadap gangguan serta tidak menghasilkan emisi yang melebihi ambang batas.
  • Output power: dibatasi sesuai kelas perangkat dan standar ETSI, agar sinyal kuat tetapi tetap aman.

Repeater

Repeater berfungsi memperkuat sinyal seluler di area yang sulit dijangkau. Aturannya lebih ketat karena perangkat ini rawan menimbulkan gangguan bila tidak sesuai standar.

Persyaratan yang ditetapkan antara lain:

  • Frekuensi operasi: Hanya boleh memperkuat sinyal di pita frekuensi resmi yang sudah dialokasikan pemerintah.
  • Output power: Maksimum sesuai yang dinyatakan pabrikan.
  • Spurious emission
    Dibatasi agar tidak bocor ke frekuensi lain:
    • Maksimal –36 dBm untuk rentang 9 kHz – 1 GHz.
    • Maksimal –30 dBm untuk rentang 1 – 12,75 GHz

Uji Laboratorium

Resmi Berlaku: Standar Teknis GSM dan IMT-2000 (3G) untuk Perangkat Seluler di Indonesia

Semua perangkat GSM dan IMT-2000 harus lulus pengujian laboratorium terakreditasi sebelum mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah. Pengujian ini mencakup:

  • Uji keselamatan listrik: Memastikan perangkat aman dari tegangan berlebih, arus bocor, atau risiko sengatan listrik.
  • Uji EMC: Mengukur apakah perangkat menghasilkan gangguan elektromagnetik dan apakah tahan terhadap gangguan dari luar.
  • Uji frekuensi radio: Mencakup output power, tingkat sensitivitas, spurious emission, hingga parameter ACLR (Adjacent Channel Leakage Ratio) untuk IMT-2000.

Hasil dari uji ini kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat perangkat telekomunikasi, yang wajib dimiliki sebelum perangkat bisa dipasarkan atau digunakan di Indonesia.

Dengan diberlakukannya KEPMEN KOMDIGI No. 45 Tahun 2025, Indonesia kini memiliki pedoman teknis yang jelas untuk perangkat seluler berbasis GSM dan IMT-2000. Regulasi ini memastikan bahwa setiap perangkat, baik base station, subscriber station, maupun repeater, diuji secara menyeluruh dari sisi keselamatan listrik, kompatibilitas elektromagnetik (EMC), hingga kinerja frekuensi radio. Hanya perangkat yang memenuhi standar dan lulus uji laboratorium terakreditasi yang bisa dipasarkan dan digunakan di Indonesia.

Bagi industri, aturan ini memberi kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang tertib dan kompetitif. Sementara bagi masyarakat, regulasi ini menjadi jaminan bahwa perangkat yang digunakan sehari-hari aman, andal, serta tidak menimbulkan gangguan pada layanan telekomunikasi lain. 

Dengan standar teknis yang seragam, Indonesia dapat terus memperkuat infrastruktur komunikasi publik dan mendukung transformasi digital secara berkelanjutan.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi DJID, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.

Tags

Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.