#1 Your Trusted Business Partner

Resmi Berlaku: Standar Teknis LPWAN Nonseluler di Indonesia untuk Perangkat Hemat Daya

Galih Nugroho

standar teknis lpwan nonseluler - Narmadi.co.id

Teknologi Internet of Things (IoT) terus berkembang dan membawa perubahan besar dalam cara kita menghubungkan perangkat di berbagai sektor. Salah satu teknologi pendukung utama dalam ekosistem ini adalah Low Power Wide Area Network (LPWAN) nonseluler, jenis jaringan nirkabel yang dirancang untuk menghubungkan perangkat berdaya rendah dengan jangkauan luas.

Melihat pentingnya peran LPWAN dalam transformasi digital, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) atau kini berganti menjadi KOMDIGI, resmi menetapkan standar teknis LPWAN nonseluler melalui KEPMEN KOMINFO Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi panduan teknis bagi pelaku industri dan pengguna perangkat LPWAN di Indonesia.

Kenapa Perlu Diatur?

Resmi Berlaku: Standar Teknis LPWAN Nonseluler di Indonesia untuk Perangkat Hemat Daya

Perangkat LPWAN nonseluler banyak digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pelacakan logistik, pemantauan kualitas udara, hingga sistem pengelolaan kota pintar. Karena perangkat ini bekerja dalam waktu lama dan di lokasi yang jauh dari sumber daya listrik, efisiensi konsumsi daya menjadi salah satu keunggulan utamanya.

Namun, tanpa pengaturan teknis yang jelas, keberadaan perangkat-perangkat ini bisa menimbulkan gangguan pada jaringan komunikasi lain, atau bahkan membahayakan pengguna. Inilah alasan mengapa standar teknis LPWAN nonseluler dibutuhkan untuk memastikan semua perangkat yang digunakan di Indonesia aman, efisien, dan kompatibel satu sama lain.

Landasan Hukum dan Tujuan Aturan Ini

Keputusan ini merupakan implementasi dari Pasal 34 dan 37 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Di sisi lain, PERMEN KOMINFO Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan perangkat LPWAN nonseluler sebagai bagian dari kategori izin kelas. Artinya, perangkat yang sudah sesuai standar tidak lagi memerlukan izin individu, cukup memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Tujuan utamanya? Menjamin bahwa semua perangkat LPWAN nonseluler yang dibuat, dirakit, atau diimpor ke Indonesia tidak hanya memenuhi spesifikasi teknis, tetapi juga dapat beroperasi tanpa menimbulkan interferensi.

Ruang Lingkup Standar Teknis LPWAN Nonseluler

Resmi Berlaku: Standar Teknis LPWAN Nonseluler di Indonesia untuk Perangkat Hemat Daya

Konfigurasi Perangkat

Perangkat LPWAN nonseluler biasanya terdiri dari dua bagian utama, yaitu end node (pengirim/penerima data) dan gateway (penghubung ke jaringan utama). Keduanya berkomunikasi dalam sistem uplink dan downlink.

Catu Daya

Perangkat bisa menggunakan listrik AC atau DC. Kalau memakai AC, tegangan harus stabil di 220 V ±10% dan frekuensi 50 Hz ±2%. Penggunaan adaptor eksternal juga diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu performa teknis.

Keselamatan Listrik

Aspek ini mengacu pada standar SNI IEC 60950-1:2016 dan SNI IEC 62368-1:2014. Uji keselamatan listrik meliputi tegangan berlebih, arus bocor, hingga penilaian risiko dari sumber energi di dalam perangkat.

Radiasi Non-Pengion

Perangkat wajib mematuhi panduan dari ICNIRP. Batas paparan dan metode pengujiannya akan diatur dalam keputusan tersendiri di kemudian hari.

Electromagnetic Compatibility (EMC)

Perangkat juga harus lolos uji EMC, khususnya untuk mencegah gangguan sinyal ke perangkat lain. Pengujian dilakukan pada port daya AC/DC dan port kabel jaringan, dengan standar acuan seperti SNI CISPR 32:2015 dan ETSI EN 301 489-17.

Frekuensi Radio dan Emisi Spurious

Ada tiga pita frekuensi yang diizinkan untuk LPWAN nonseluler:

Pita Frekuensi OperasiDaya PancarBandwidthSiklus Tugas
433.05 – 434.79 MHz≤ 16.4 mW EIRP≤  125 kHz– 
920 – 923 MhzEnd Node/SS: ≤ 100 mW EIRP≤  250 kHzUplink: ≤  1%
Gateway/BS: ≤  400 mW EIRP≤ 250 kHzDownlink: ≤ 1%
2400 – 2483.5 MHz≤  1000 mW EIRP≤  1 MHz

Setiap pita punya aturan berbeda terkait daya pancar dan bandwidth. Misalnya, pada frekuensi 920 – 923 MHz, perangkat end node dibatasi maksimal 100 mW EIRP, sementara gateway bisa mencapai 400 mW. 

Untuk mencegah interferensi, gateway juga wajib memiliki filter khusus pada frekuensi 915 dan 925 MHz.

Sertifikasi dan Masa Transisi

Resmi Berlaku: Standar Teknis LPWAN Nonseluler di Indonesia untuk Perangkat Hemat Daya

Sebelum dipasarkan, semua perangkat LPWAN nonseluler wajib menjalani uji teknis dan mendapat sertifikasi sertifikat alat/perangkat telekomunikasi atau biasa dikenal sertifikasi DJID.  Hasil uji yang diterbitkan sebelum regulasi ini masih bisa digunakan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru.

Pada akhirnya, penetapan standar teknis LPWAN nonseluler ini merupakan langkah nyata dalam membangun ekosistem IoT yang lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi industri, aturan ini memberikan kepastian dan arah. Sementara bagi masyarakat, ini jadi jaminan bahwa perangkat yang digunakan sehari-hari telah melalui proses pengujian yang ketat.

Dengan regulasi yang semakin matang, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mendukung transformasi digital, bukan hanya cepat dan luas, tapi juga aman dan bertanggung jawab.

Tags

Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.