Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 619 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan standar teknis microwave link terbaru yang berlaku secara nasional, menggantikan aturan lama dalam PERMEN KOMINFO Nomor 2 Tahun 2019 yang sebelumnya telah dicabut melalui PERMEN KOMINFO Nomor 8 Tahun 2024 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link.
Daftar isi
Latar Belakang dan Tujuan Regulasi

Microwave link merupakan tulang punggung utama dalam sistem komunikasi nirkabel, terutama di wilayah terpencil atau geografis yang sulit dijangkau oleh jaringan serat optik. Teknologi ini menggunakan sistem radio relai pada frekuensi di atas 1 GHz untuk menghubungkan dua titik tetap. Untuk menjamin keandalan dan keselamatan penggunaannya, diperlukan standar teknis microwave link yang terukur dan mutakhir.
Tujuan utama dari diterbitkannya regulasi ini adalah memastikan seluruh alat dan perangkat microwave link yang diproduksi, dirakit, atau diimpor untuk digunakan di wilayah Indonesia memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi implementasi dari Pasal 34 dan 37 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mewajibkan adanya pemenuhan standar teknis dari setiap perangkat telekomunikasi.
Ruang Lingkup dan Pokok-Pokok Standar Teknis Microwave Link

Regulasi ini mencakup berbagai aspek teknis yang wajib dipenuhi perangkat microwave link, di antaranya:
Catu Daya
Perangkat microwave link dapat menggunakan catu daya AC atau DC. Untuk catu daya AC, perangkat harus beroperasi pada tegangan 220 V ±10% dengan frekuensi 50 Hz ±2%. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan adaptor eksternal tidak boleh memengaruhi performa teknis perangkat.
Keselamatan Listrik
Perangkat wajib memenuhi ketentuan keselamatan listrik yang diatur dalam SNI IEC 60950-1:2016 atau SNI IEC 62368-1:2014. Ini mencakup pengujian tegangan lebih, arus bocor, dan penilaian risiko berbasis sumber energi internal perangkat, guna mencegah potensi bahaya bagi pengguna.
Electromagnetic Compatibility (EMC)
Untuk memastikan perangkat tidak mengganggu sistem komunikasi lain, regulasi mengatur bahwa emisi elektromagnetik harus memenuhi standar SNI CISPR 32:2015, IEC CISPR 32, atau ETSI EN 301 489-1/4.
Pengujian EMC meliputi emisi radiasi dan konduksi dari port catu daya maupun jaringan kabel. Adapun ketentuan terkait kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik akan ditetapkan melalui keputusan menteri tersendiri.
Persyaratan Frekuensi Radio
Perangkat microwave link hanya boleh beroperasi pada pita frekuensi dan channel separation yang telah ditentukan, seperti:
| Frekuensi radio | Channel Separation (MHz) | |
| Pita Frekuensi Radio (GHz) | Rentang Frekuensi Radio | |
| U4 | 4400 – 5000 Mhz | 40 |
| U6 | 6425 – 7110 MHz | 40 |
| 7 | 7125 – 7425 MHz | 7; 14; 28; 56 |
| 7425 – 7725 MHz | 7; 14; 28; 56 | |
| 8 | 7725 – 8275 MHz | 29; 65; 59,3 |
| 8275 – 8500 MHz | *lihat catatan | |
| 11 | 10.7 – 11.7 GHz | 40 |
| 13 | 12.75 – 13.25 GHz | 7; 14; 28; 56 |
| 15 | 14.4 – 15.35 GHz | 7; 14; 28; 56 |
| 18 | 17.7 – 19.7 GHz | 7 |
| 23 | 21.2 – 23.6 GHz | 7; 14; 28; 56; 112; 224 |
| 32 | 31.8 – 33.4 GHz | 14; 28; 56; 112 |
| 38 | 37 – 39.5 GHz | 14; 28; 56;112 |
| 80 | 71 – 76 GHz berpasangan dengan 81- 86 | 125; 250; 500; 1000; 1250; 1500; 2000 |
| Catatan: Channel separation yang digunakan adalah: – 28 MHz untuk pengukuran bandwidth 28 MHz – 56 MHz untuk pengukuran bandwidth 56 MHz | ||
Output power maksimum sebelum antena adalah 43 dBm untuk frekuensi 1 – 10 GHz dan 40 dBm untuk frekuensi di atas 10 GHz, sedangkan EIRP maksimum setelah antena tidak boleh melebihi 85 dBm.
Perangkat juga wajib memenuhi parameter spectrum mask dan spectral efficiency class sesuai standar ETSI EN 302 217-2.
Sertifikasi dan Pengakuan Uji

Seluruh perangkat microwave link yang akan diperdagangkan atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikat alat/perangkat telekomunikasi atau biasa dikenal sertifikasi DJID.
Sertifikasi ini harus disertai laporan hasil uji dari balai uji dalam atau luar negeri yang diakui. Jika laporan uji diterbitkan sebelum regulasi ini berlaku, dokumen tersebut masih bisa digunakan selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
Ketentuan Khusus dan Masa Transisi
Sebagai catatan penting, perangkat microwave link yang bekerja pada pita frekuensi 17,7 – 19,7 GHz hanya bisa mendapatkan sertifikasi hingga 31 Desember 2027. Setelah itu, pita ini tidak lagi diakomodasi dalam regulasi sebagai spektrum untuk perangkat baru.
Dengan diberlakukannya standar teknis microwave link yang baru ini, pemerintah ingin memastikan agar seluruh perangkat yang digunakan di Indonesia tidak hanya aman dan andal, tetapi juga efisien dari sisi penggunaan spektrum. Langkah ini juga sejalan dengan upaya transformasi digital nasional, yang menuntut sistem komunikasi yang semakin canggih namun tetap terkendali.
KEPMEN KOMDIGI Nomor 619 Tahun 2024 ini menjadi acuan mutlak bagi industri perangkat microwave, baik produsen lokal maupun importir, dalam memenuhi standar teknis yang berlaku. Melalui regulasi ini, diharapkan terwujud infrastruktur telekomunikasi yang kuat, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.










Leave a Comment