Standar Pengujian RFID Berdasarkan KEPMEN 260 Tahun 2024
Standar pengujian RFID menjadi syarat utama yang harus dipenuhi untuk memastikan perangkat RFID sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perangkat RFID yang digunakan di Indonesia harus mematuhi standar teknis yang diatur oleh regulasi terbaru, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Regulasi ini tidak hanya menggantikan aturan sebelumnya, tetapi juga memperkenalkan pedoman baru dalam pengujian perangkat RFID untuk memastikan keamanannya dan menghindari gangguan pada jaringan telekomunikasi. Standar Pengujian RFID Terbaru KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar teknis terbaru untuk pengujian ...










