Panduan Pemasangan Label DJID pada Produk Bersertifikat
Pemasangan label DJID merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang sudah diterbitkan sertifikat untuk dilengkapi label resmi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Label tersebut berfungsi sebagai bukti legal bahwa perangkat telah memenuhi standar teknis dan aman digunakan. Tanpa label, perangkat bisa dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi administratif. 3 Komponen Wajib Terkait Label DJID pada Produk Regulasi menetapkan ...










