Apakah Drone Wajib Bersertifikasi DJID? Simak Penjelasannya!
Di Indonesia, penggunaan drone (pesawat tanpa awak) semakin luas, baik untuk fotografi, pemetaan, pertanian, hingga sektor industri dan keamanan. Namun, karena drone menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi, perangkat ini harus memenuhi standar regulasi agar tidak menimbulkan interferensi dan dapat beroperasi secara legal. Sebelumnya, regulasi ini diatur oleh Direktorat Jenderal SDPPI, tetapi sejak 7 Februari 2025, semua sertifikasi perangkat yang menggunakan frekuensi radio ditangani oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Lalu, apakah drone yang ...
 
					








