Sertifikasi SNI untuk Kabel
Kabel merupakan salah satu komponen vital dalam instalasi listrik, baik untuk rumah tangga, industri, maupun infrastruktur publik. Penggunaan kabel yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan risiko serius, mulai dari korsleting, kebakaran, hingga kerugian materi. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 56 Tahun 2024 menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kabel secara wajib. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi keselamatan pengguna, tetapi juga mendorong peningkatan mutu produk dan daya saing industri nasional. Lebih jauh ...













