Penetapan Pusat Pengujian Perangkat Telekomunikasi Berdasarkan PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024
Kualitas perangkat telekomunikasi sangat penting dalam mendukung konektivitas yang aman dan andal di Indonesia. Untuk memastikan standar tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan aturan khusus untuk laboratorium pengujian, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang ingin diakui sebagai pusat pengujian resmi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap perangkat yang digunakan memenuhi standar nasional, sehingga mendukung keamanan dan stabilitas jaringan di seluruh wilayah Indonesia. Mengapa PERMEN KOMINFO No ...
 
					








