WAJIB! SNI Televisi Menurut PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024
SNI kependekan dari Standar Nasional Indonesia. SNI televisi merupakan upaya pemerintah dalam memastikan keamanan dan kualitas produk elektronik yang beredar di pasar. PERMENPERIN Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur kewajiban SNI untuk televisi kini telah direvisi menjadi PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2025, mewajibkan setiap televisi yang dipasarkan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi SNI agar memenuhi standar keselamatan, kinerja, dan efisiensi energi. Artikel ini akan membahas perubahan regulasi terbaru, kewajiban SNI ...









