#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi DJID untuk Immobilizer: Regulasi yang Wajib Diketahui!

Galih Nugroho

sertifikasu djid untuk immobilizer - Narmadi.co.id

Seiring berkembangnya teknologi keamanan kendaraan, sistem immobilizer menjadi fitur wajib di banyak mobil modern. Sistem ini memungkinkan kendaraan hanya bisa dinyalakan menggunakan kunci yang telah terverifikasi, sehingga mencegah pencurian dengan metode konvensional.

Namun, tahukah Anda bahwa sertifikasi DJID untuk immobilizer wajib dipenuhi sebelum perangkat ini dapat digunakan dan dijual di Indonesia? Sebagai bagian dari Short Range Devices (SRD), immobilizer bekerja dengan memancarkan sinyal radio pada pita frekuensi tertentu, sehingga harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Lalu, bagaimana regulasi terbaru mengenai sertifikasi DJID untuk immobilizer, dan apa saja standar teknis yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini!

Apa itu Immobilizer dan Bagaimana Cara Kerjanya?

sertifikasu djid untuk immobilizer

Immobilizer adalah sistem keamanan elektronik yang mencegah kendaraan dinyalakan tanpa autentikasi kunci yang sah. Sistem ini bekerja dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang terintegrasi dalam kunci atau fob kendaraan.

  • Saat pemilik kendaraan mendekat atau memasukkan kunci ke ignition, sistem membaca sinyal frekuensi dari chip RFID.
  • Jika kode yang diterima cocok dengan yang terdaftar di ECU (Electronic Control Unit), mesin bisa dinyalakan.
  • Jika tidak cocok atau tidak dikenali, mesin tetap terkunci dan kendaraan tidak dapat dihidupkan, meskipun ada upaya bypass.

Karena menggunakan frekuensi radio, perangkat immobilizer harus memenuhi standar teknis untuk memastikan tidak ada gangguan sinyal dan kompatibilitas dengan sistem lainnya.

Apakah Immobilizer Wajib Mendapatkan Sertifikasi DJID?

sertifikasi djid untuk immobilizer

Jawabannya ya! Sertifikasi DJID untuk immobilizer diwajibkan berdasarkan KEPMEN KOMINFO Nomor 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD).

Aturan ini mengatur bahwa perangkat dengan daya pancar rendah (≤100 dBμV/m) yang bekerja dalam rentang frekuensi tertentu harus memiliki sertifikat DJID sebelum bisa dipasarkan dan digunakan di Indonesia.

Tujuan sertifikasi DJID untuk Immobilizer:

  • Mencegah gangguan sinyal dengan perangkat lain
  • Menjamin keamanan dan keandalan sistem immobilizer
  • Memastikan perangkat bekerja sesuai standar komunikasi kendaraan

Tanpa sertifikasi DJID untuk immobilizer, perangkat ini tidak akan lolos uji legalitas dan tidak dapat digunakan secara resmi di Indonesia.

Frekuensi dan Standar Teknis untuk Immobilizer

Berdasarkan KEPMEN 260 tahun 2024, immobilizer masuk dalam kategori ke-10 SRD Lainnya dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Pita frekuensi: 16 – 150 kHz
  • Daya pancar maksimum: < 100 dBμV/m
  • Aplikasi utama: Sistem alarm kendaraan, kontrol akses, dan radio detection

Rentang frekuensi ini dipilih untuk menghindari interferensi dengan sistem komunikasi lain dan memungkinkan respons cepat antara kunci dan immobilizer kendaraan.

Bagaimana Proses Sertifikasi DJID untuk Immobilizer?

Agar dapat beredar di pasar Indonesia, perangkat immobilizer harus melalui tahapan sertifikasi DJID berikut:

Registrasi di e-Sertifikasi NextGen DJID

Pemohon (produsen atau importir) harus mendaftarkan perangkatnya secara online melalui sistem e-Sertifikasi DJID. Dokumen teknis dan administratif, termasuk spesifikasi perangkat, harus diunggah.

Pengiriman sampel untuk pengujian

Setelah pendaftaran disetujui, pemohon wajib mengirimkan sampel perangkat immobilizer ke laboratorium pengujian yang ditunjuk oleh DJID.

Uji teknis dan evaluasi

Perangkat akan diuji apakah sesuai dengan standar teknis SRD dan tidak menyebabkan gangguan frekuensi. Hasil pengujian akan diperiksa untuk menentukan kelayakan perangkat.

Penerbitan Sertifikat DJID

Jika perangkat lolos semua uji teknis dan administratif, DJID akan menerbitkan sertifikat resmi, yang menjadi syarat wajib sebelum perangkat dipasarkan.

Risiko Menggunakan Immobilizer Tanpa Sertifikasi DJID

sertifikasu djid untuk immobilizer

Menggunakan perangkat immobilizer tanpa sertifikasi DJID dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:

  • Gangguan frekuensi – Dapat menyebabkan interferensi dengan perangkat komunikasi lain dalam kendaraan atau lingkungan sekitar.
  • Pelanggaran hukum – Menjual atau menggunakan perangkat tanpa sertifikasi DJID melanggar regulasi telekomunikasi Indonesia.
  • Keamanan yang tidak terjamin – Perangkat non-standar lebih rentan terhadap relay attack, memungkinkan pencuri membuka kendaraan tanpa kunci asli.

Agar terhindar dari masalah ini, pastikan hanya menggunakan perangkat immobilizer yang telah memiliki sertifikasi DJID resmi.

Kesimpulan

Jika Anda menggunakan kendaraan dengan sistem immobilizer, pastikan bahwa perangkatnya telah memiliki sertifikasi DJID agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sertifikasi DJID untuk immobilizer adalah syarat wajib sesuai dengan KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 untuk memastikan perangkat aman, tidak mengganggu sistem lain, dan dapat digunakan tanpa risiko hukum.

Jika Anda adalah produsen atau importir immobilizer, menggunakan jasa sertifikasi DJID dapat mempercepat proses uji teknis dan perizinan, memastikan produk Anda memenuhi standar yang ditetapkan.

Jadi, sebelum membeli atau mengimpor immobilizer, pastikan sudah memiliki sertifikasi DJID untuk menghindari masalah di kemudian hari! <UN>

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.