#1 Your Trusted Business Partner

Standar Teknis untuk Perangkat Free Space Optics

Galih Nugroho

free space optics - Narmadi.co.id

Mulai 18 Mei 2025, Indonesia resmi menerapkan standar teknis baru untuk perangkat telekomunikasi Free Space Optics (FSO). Aturan ini ditetapkan melalui KEPMEN KOMDIGI Nomor 43 Tahun 2025 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KEPMEN KOMINFO 59 Tahun 2022.

Dengan berlakunya aturan baru ini, setiap perangkat FSO yang akan dibuat, dirakit, diperdagangkan, maupun digunakan di Indonesia wajib mengikuti ketentuan teknis yang tercantum dalam regulasi tersebut

Langkah ini menggambarkan posisi pemerintah yang semakin serius dalam memastikan perangkat berbasis cahaya beroperasi secara aman, efisien, dan sesuai standar global, terutama karena teknologi FSO mulai banyak dipertimbangkan untuk solusi backhaul, jaringan point-to-point, dan kebutuhan telekomunikasi di wilayah padat maupun daerah sulit dijangkau.

Mengapa Standar Baru Diperlukan?

free space optics

Perkembangan teknologi FSO bergerak cepat. Perangkat generasi baru memiliki karakteristik cahaya yang lebih presisi, kemampuan transmisi lebih jauh, dan variasi class laser yang lebih beragam.

Pemerintah menilai standar lama sudah tidak relevan lagi. Itu sebabnya, KEPMEN baru diterbitkan untuk:

  • Menyesuaikan standar keselamatan laser dengan rujukan IEC 60825-1 dan 60825-12
  • Menegaskan parameter emisi, kompatibilitas elektromagnetik, dan keselamatan listrik
  • Menetapkan klasifikasi lokasi pemasangan perangkat sesuai standar internasional
  • Memperbaiki mekanisme pembuktian kepatuhan teknis

Ketentuan ini dimaksudkan agar perangkat Free Space Optics yang beroperasi di Indonesia benar-benar memenuhi batas paparan laser, keamanan instalasi, serta mutu transmisi sesuai standar global.

Isi Utama Standar Teknis Free Space Optics yang Kini Berlaku

free space optics

Untuk memudahkan pembaca, berikut ringkasan inti dari KEPMEN KOMDIGI 43/2025 berdasarkan dokumen resmi.

Persyaratan catu daya

Perangkat FSO boleh memakai catu daya AC atau DC. 

Jika memakai catu daya AC, perangkat wajib tetap memenuhi parameter teknis pada tegangan 220 V ± 10 persen dan frekuensi 50 Hz ± 2 persen. Sementara, jika memakai catu daya eksternal seperti adaptor atau konverter AC/DC, perangkat tetap harus memenuhi semua tolok ukur teknis tanpa terkecuali.

Keselamatan listrik

Aspek keselamatan listrik mengacu pada standar yang diakui internasional, yaitu:

  • SNI IEC 62368-1
  • SNI IEC 60950-1
  • IEC 60950-1
  • IEC 62368-1

Penilaian keselamatan dilakukan berbasis risiko, dimulai dari identifikasi sumber energi hingga efektivitas proteksi yang digunakan.

Kompatibilitas elektromagnetik (EMC)

Ada dua kategori utama:

Kekebalan (immunity)

  • Ketentuan lengkapnya akan diatur dalam keputusan menteri tersendiri sesuai Diktum Kedua

Emisi (emission)

Pengukuran meliputi:

  • Emisi radiasi: Wajib memenuhi persyaratan Kelas B SNI CISPR 32
  • Emisi konduksi pada port DC dan AC: Wajib memenuhi persyaratan Kelas B
  • Emisi konduksi pada port jaringan kabel: Mengikuti tabel standar CISPR 32

Regulasi ini memastikan perangkat tidak mengganggu sistem elektronik lain di sekitarnya.

Keselamatan laser

Bagian ini menjadi fokus utama karena teknologi Free Space Optics menggunakan cahaya terarah berdaya tinggi.

Regulasi menetapkan:

KomponenKetentuan
Laser untuk uplink (point-to-point)Harus clas 1, 1M, 2, 2M, 3R, atau 3B, mengikuti IEC 60825-1/12
Laser untuk data lines interfaceWajib class 1 atau 1M
Wajib mempunyai APR (Automatic Power Reduction)Ya, untuk uplink point-to-point
Standar APRMengikuti IEC 60825-12

Tipe lokasi penempatan perangkat

Tipe LokasiAkses Laser yang DiizinkanKetentuan Tambahan
Unrestricted locationAccess level 1, 2, 1M, 2M, 3RClass 3B dan 4 tidak diizinkan
Restricted locationAccess level 1, 2, 1M, 2M, 3RClass 3B dan 4 tidak diizinkan
Controlled locationAccess level 1, 2, 1M, 2M, 3R, 3BClass 3B harus dengan kendali tambahan sesuai IEC 60825-12
Inaccessible spaceAccess level 1, 2, 1M, 2M, 3RClass 3B dan 4 tidak diizinkan

Interoperabilitas antarmuka

Perangkat harus kompatibel dengan:

  • Ethernet: Standar IEEE 802.3
  • SDH: STM-16 atau STM-64 dengan spesifikasi ITU-T seperti G.957 dan G.691

Interoperabilitas memastikan perangkat FSO bisa dipasang dalam jaringan telekomunikasi yang menggunakan standar internasional.

Apa Dampaknya untuk Industri?

free space optics

Regulasi ini membuat proses sertifikasi lebih terstruktur. Vendor perangkat Free Space Optics perlu:

  • Memastikan perangkat memenuhi class laser yang diizinkan
  • Menjamin pemasangan sesuai kategori lokasi
  • Menyertakan test report dari laboratorium yang sah
  • Mengikuti prosedur sertifikasi DJID sesuai PERMEN KOMINFO 3/2024
  • Menyusun dokumen tambahan bila menggunakan laser kelas tinggi

Dengan persiapan yang tepat, proses sertifikasi DJID bisa berjalan lebih cepat dan menghindari risiko penolakan.

Penutup

Pemberlakuan Standar Teknis Free Space Optics 2025 menunjukkan bahwa Indonesia ingin memastikan teknologi komunikasi berbasis cahaya berjalan secara aman, terukur, dan sesuai praktik global.

Bagi pelaku industri, memahami ketentuan ini bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari komitmen menghadirkan perangkat yang aman dan siap dipakai dalam jaringan nasional. <UN>

Tags

Regulasi

Related Post

Leave a Comment