Kopi instan sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia. Mulai dari sarapan cepat di rumah, bekal ke kantor, hingga teman begadang mahasiswa, produk ini selalu hadir sebagai pilihan praktis bagi penikmat kopi. Dengan konsumsi yang begitu luas, kopi instan memegang peranan penting dalam rantai pangan nasional.
Menyadari besarnya peran produk ini, pemerintah menetapkan regulasi khusus melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 2983:2024) untuk kopi instan, yang berlaku baik untuk produk produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia.
Bagi produsen lokal, importir, maupun distributor, pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting. Dengan memastikan produk kopi instan sesuai standar, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Kopi Instan

Ruang lingkup penerapan SNI kopi instan diatur dalam PERMENPERIN 4/2025, mencakup kode HS (Harmonized System) serta pengecualiannya. Berikut rinciannya:
| Aspek | Ketentuan | 
| Nomor SNI | SNI 2983:2024 | 
| HS code | 2101.11.11 dan 2101.11.19 | 
| Cakupan produk | Berlaku untuk kopi instan produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di wilayah Indonesia | 
| Pengecualian | – Contoh uji untuk memperoleh sertifikat SNI. – Produk contoh untuk R&D dengan berat maks. 5 kg per tipe. – Barang pribadi penumpang maks. 5 kg Catatan: Produk yang masuk pengecualian tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan, serta contoh untuk R&D tidak boleh digunakan untuk tes pasar | 
Proses Penilaian Kesesuaian Kopi Instan

Agar kopi instan yang dipasarkan di Indonesia benar-benar sesuai dengan standar nasional, pemerintah menetapkan mekanisme penilaian kesesuaian. Proses ini memastikan bahwa produk yang beredar sudah lolos uji mutu, audit sistem produksi, hingga sertifikasi resmi.
Berdasarkan PERMENPERIN No. 4 Tahun 2025, penilaian kesesuaian dapat dilakukan melalui dua skema sertifikasi, yaitu:
- Sistem sertifikasi tipe 5
- Sistem sertifikasi tipe 1b
Hasil akhir dari kegiatan penilaian kesesuaian ini akan dituangkan dalam bentuk sertifikat SNI.
Skema tipe 5
Skema ini menjadi metode utama dalam sertifikasi kopi instan. Prosesnya lebih komprehensif karena tidak hanya menguji produk, tetapi juga menilai manajemen produksi. Tahapan utamanya meliputi:
- Audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015) atau sistem manajemen keamanan pangan.
- Sistem manajemen keamanan pangan dapat berupa: SNI ISO 22000:2018, atau sistem manajemen keamanan pangan lain yang diakui organisasi standar internasional.
- Pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI 2983:2024.
Dengan skema tipe 5, sertifikasi memberikan jaminan menyeluruh, mulai dari konsistensi proses produksi hingga kualitas hasil akhir.
Skema tipe 1b
Berbeda dengan tipe 5, skema ini lebih terbatas penggunaannya. Sertifikasi tipe 1b hanya dapat diajukan dalam rangka penyediaan bahan baku industri dan/atau untuk pengemasan ulang dalam kemasan minimal 20 kg.
Poin penting dari skema ini antara lain:
- Tahapan penilaian meliputi: Tinjauan permohonan, dan pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI.
- Pengambilan contoh dilakukan pada setiap lot/batch produksi, baik untuk produsen dalam negeri maupun luar negeri (per shipment).
- Produk kopi instan yang disertifikasi melalui skema tipe 1b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, tipe 1b lebih cocok untuk tujuan terbatas, bukan untuk distribusi umum di pasar.
Peran LSPro dan Laboratorium Uji
Audit maupun tinjauan permohonan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk secara resmi oleh Menteri.
Untuk pengujian mutu, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh:
- Laboratorium Uji dalam negeri, yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri.
- Laboratorium Uji luar negeri, yang diakui melalui perjanjian internasional, memiliki akreditasi dari badan akreditasi anggota Multilateral Recognition Arrangement (MLA) atau Mutual Recognition Arrangement (MRA), serta ditunjuk Menteri.
Jika jumlah LSPro atau laboratorium uji yang sesuai masih terbatas, Menteri dapat menunjuk lembaga dengan lingkup sejenis. Namun, lembaga tersebut wajib menyesuaikan akreditasi penuh dalam waktu maksimal 2 tahun sejak penunjukan.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk kopi instan hanya dapat dimiliki oleh dua jenis pihak, yaitu:
- Perusahaan industri dalam negeri (produsen lokal)
- Produsen dari luar negeri
Setiap sertifikat hanya berlaku untuk satu lokasi produksi saja. Artinya, satu pabrik atau fasilitas produksi hanya dapat memiliki satu sertifikat SNI.
Untuk sistem sertifikasi tipe 5, sertifikat memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Menariknya, satu sertifikat tipe 5 dapat mencakup lebih dari satu merek kopi instan dalam satu lokasi produksi.
Sementara itu, sertifikat dengan sistem sertifikasi tipe 1b berlaku terbatas hanya pada jumlah tertentu sesuai dengan permohonan, serta hanya bisa digunakan untuk satu merek kopi instan.
Dalam kondisi adanya Kerjasama Merek atau Maklun (contract manufacturing), sertifikat SNI akan diterbitkan untuk setiap pemberi kerja sama atau pemberi maklun secara terpisah, sehingga kepemilikan tetap jelas dan tidak tumpang tindih.
Produsen Lokal
Untuk bisa menjadi pemegang sertifikat SNI kopi instan, perusahaan industri dalam negeri wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif. Persyaratan ini dibedakan menjadi dua kategori, yaitu untuk produsen dengan fasilitas produksi penuh dan untuk pengemas ulang.
Produsen dengan fasilitas produksi penuh
- Memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai lingkup KBLI 10761.
- Memiliki merek sendiri untuk produk kopi instan di kelas 30.
- Memiliki fasilitas produksi yang paling sedikit mencakup: Fasilitas penyimpanan, fasilitas penyangraian, fasilitas penggilingan, fasilitas ekstraksi, fasilitas evaporasi, fasilitas pengeringan, fasilitas pengemasan, dan fasilitas pendeteksi atau penangkap logam.
- Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: Peralatan uji kadar air, dan peralatan uji mikrobiologi.
- Telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan.
- Memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Produsen pengemas ulang
- Memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai lingkup KBLI 10761.
- Memiliki merek sendiri untuk produk kopi instan kelas 30, dan/atau perjanjian lisensi merek dari perusahaan industri lain atau produsen luar negeri.
- Memiliki fasilitas produksi yang minimal mencakup: Fasilitas penampungan kopi instan, fasilitas pencampuran, fasilitas pengemasan, dan fasilitas pendeteksi atau penangkap logam.
- Telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan/atau memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan pangan.
- Memiliki akun SIINas.
Produsen Luar Negeri
Produsen luar negeri juga bisa menjadi pemegang sertifikasi SNI kopi instan, asalkan memenuhi persyaratan berikut.
- Melakukan kegiatan usaha industri kopi instan.
- Memiliki merek sendiri untuk produk kopi instan di kelas 30.
- Memiliki fasilitas produksi yang paling sedikit mencakup: Fasilitas penyimpanan, fasilitas penyangraian, fasilitas penggilingan, fasilitas ekstraksi, fasilitas evaporasi, fasilitas pengeringan, fasilitas pengemasan, dan fasilitas pendeteksi atau penangkap logam.
- Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: Peralatan uji kadar air, dan peralatan uji mikrobiologi.
- Telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan.
- Menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia.
Penunjukan Perwakilan Resmi tidak bisa dilakukan secara bebas, melainkan harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:
- Secara resmi ditunjuk oleh produsen luar negeri sebagai wakilnya di Indonesia.
- Memiliki lisensi penggunaan dan tanggung jawab merek untuk kopi instan kelas 30 dari produsen luar negeri.
- Menguasai gudang di wilayah kabupaten/kota yang sama atau terdekat dengan lokasi kedudukan perwakilan resmi.
- Dapat bertindak sebagai importir resmi untuk produk kopi instan dari produsen luar negeri.
- Memiliki akun SIINas.
Dalam menjalankan tugasnya, perwakilan resmi hanya boleh mewakili satu produsen luar negeri. Namun, ada pengecualian di mana perwakilan resmi bisa mewakili lebih dari satu produsen luar negeri, yaitu jika:
- Produsen yang diwakili merupakan induk perusahaan dari perwakilan resmi,
- Produsen yang diwakili merupakan anak perusahaan dari induk yang sama,
- Produsen yang diwakili adalah anak perusahaan dari perwakilan resmi.
Dengan pengaturan ini, pemerintah memastikan adanya hubungan hukum yang jelas antara produsen luar negeri dan perwakilan resminya di Indonesia, sehingga tanggung jawab mutu produk tetap terjaga.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.
 
					









Leave a Comment