Di Indonesia, proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan dan penempelan labeling saja. Setelah perangkat memasuki pasar, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan produk tersebut tetap memenuhi standar teknis. Mekanisme pengawasan inilah yang dikenal sebagai Post Market Surveillance (PMS).
Dalam PERMEN KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024, PMS ditegaskan melalui definisi sampel, yaitu perangkat bersertifikat yang diambil dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan pengawasan. Artinya, pengawasan dilakukan terhadap perangkat yang sudah beredar, bukan hanya perangkat yang diuji saat proses sertifikasi.
PMS menjadi bagian penting untuk menjaga mutu perangkat di seluruh Indonesia, terutama mengingat banyaknya produk impor, tingginya volume produksi, dan cepatnya perubahan teknologi.
Daftar isi
Mengapa Post Market Surveillance Diperlukan?

Alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat bisa saja mengalami perubahan kualitas saat diproduksi secara massal atau saat masuk jalur distribusi. PMS memastikan perangkat yang beredar:
- Tetap sesuai spesifikasi teknis
- Tidak menimbulkan gangguan EMC
- Aman dipakai masyarakat
- Konsisten dengan sampel uji yang digunakan saat sertifikasi DJID dilakukan
PMS membantu pemerintah mendeteksi masalah sejak awal sehingga perangkat yang tidak sesuai bisa langsung ditindaklanjuti sebelum mempengaruhi banyak pengguna.
Bentuk Pelaksanaan Post Market Surveillance
Pengawasan Post Market Surveillance terdiri dari dua bentuk, dan keduanya berjalan untuk tujuan yang berbeda.
Pemeriksaan rutin
Pemeriksaan rutin dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk setiap merek dan tipe alat atau perangkat telekomunikasi. Pemeriksaan ini menjadi mekanisme dasar untuk memastikan mutu produk tetap stabil selama masa edarnya.
Pemeriksaan insidental
Pemeriksaan insidental dilakukan ketika muncul laporan pengaduan atau temuan teknis tertentu yang memerlukan perhatian cepat.
Misalnya:
- Alat atau perangkat memancarkan daya melebihi batas yang sudah ditentukan
- Perangkat menimbulkan interferensi (gangguan)
- Perangkat terbukti tidak sama dengan sampel sertifikasi
- Ada laporan keselamatan dari konsumen
Dua model pemeriksaan ini memastikan PMS berjalan secara menyeluruh. Pemeriksaan rutin untuk pemantauan umum, sedangkan insidental untuk respons terhadap kasus khusus.
Proses Pemeriksaan dalam Post Market Surveillance

Regulasi merinci alur bagaimana PMS dilakukan, dari pengambilan sampel hingga keputusan evaluasi.
Pengambilan sampel
Sampel diambil dari pasar, tempat penyimpanan, atau tempat produksi. Sampel harus merupakan perangkat yang sudah memiliki sertifikat sebagaimana didefinisikan di dalam regulasi .
Pengujian di balai uji
Pengujian dilakukan oleh balai uji dalam negeri atau luar negeri yang ditetapkan pemerintah. Pengujian mencakup:
- Parameter frekuensi dan daya pancar
- Keselamatan listrik
- EMC
- Interoperabilitas jika relevan.
Evaluasi hasil pengujian
Direktorat Jenderal melakukan evaluasi atas hasil uji dalam waktu 15 hari sejak diterima. Jika hasilnya sesuai, perangkat tetap dapat diperdagangkan dan digunakan tanpa tindakan lanjutan.
Prosedur Keberatan dalam PMS
Jika perangkat dinyatakan tidak sesuai standar teknis, pemegang sertifikat diberi ruang untuk mengajukan keberatan. Prosedurnya sebagai berikut:
- Pemberitahuan ketidaksesuaian
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) mengirimkan surat pemberitahuan bahwa perangkat tidak memenuhi standar teknis. - Pengajuan keberatan
Pemegang sertifikat berhak mengajukan keberatan dalam waktu 21 hari kalender sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Keberatan hanya bisa diajukan satu kali - Permohonan uji banding
Keberatan harus disertai permohonan uji banding terhadap sampel lain dengan nomor sertifikat yang sama. Pemilihan sampel dilakukan bersama antara pemegang sertifikat dan DJID. - Pembiayaan
Semua biaya uji banding dan penyediaan sampel menjadi tanggung jawab pemegang sertifikat. - Keputusan akhir
DJID akan mengeluarkan keputusan, diterima atau ditolak, paling lambat 15 hari setelah hasil uji banding diterima.
Jika keberatan diterima, pemegang sertifikat akan menerima surat penerimaan keberatan. Jika yang terjadi sebaliknya, maka yang akan diterima adalah sanksi administratif sesuai peraturan.
Bagaimana PMS Terhubung dengan Pengawasan Nasional?

Menurut Pasal 32 PERMEN KOMINFO 3/2024, data sertifikat yang sudah terbit disampaikan secara real time ke SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) untuk keperluan pengawasan nasional.
Data ini mencakup:
- Nama pemegang sertifikat DJID
- Nomor sertifikat
- Tanggal terbit dan masa berlaku untuk impor
- Merek dan tipe perangka,
- Negara asal perangkat
Data tersebut membantu identifikasi perangkat yang beredar sehingga PMS dapat dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Selain itu, Pasal 33 menegaskan bahwa pemerintah menetapkan daftar perangkat yang wajib memenuhi standar teknis sebagai dasar pengawasan. Daftar ini menjadi acuan pelaksanaan Post Market Surveillance setiap tahun.
Dampak PMS bagi Pelaku Usaha
PMS memberikan sejumlah dampak langsung bagi pemegang sertifikat:
- Perusahaan harus memastikan mutu produksi konsisten
- Dokumentasi perangkat harus selalu tersedia
- Variasi sampel produksi harus sesuai dengan spesifikasi sertifikat
- Saluran distribusi tidak boleh memasukkan perangkat ilegal atau non-sertifikasi
- Perusahaan harus siap sewaktu-waktu menyediakan sampel untuk PMS
Dengan memahami PMS, pelaku usaha dapat menghindari risiko penarikan produk, sanksi administratif, atau pencabutan sertifikat.
Penutup
Post Market Surveillance adalah bagian penting dari kerangka pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi nasional. Regulasi PERMEN KOMINFO 3/2024 memastikan bahwa setiap perangkat yang telah bersertifikat tetap aman, sesuai spesifikasi, dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.










Leave a Comment