#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi SNI untuk Baterai Primer 

Galih Nugroho

baterai primer - Narmadi.co.id

Baterai primer adalah salah satu komponen penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari remote televisi, mainan anak, jam dinding, hingga berbagai perangkat elektronik portabel, hampir semuanya membutuhkan baterai sekali pakai untuk berfungsi. Agar produk yang beredar di pasar aman, berkualitas, dan melindungi konsumen, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baterai primer secara wajib.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 69 Tahun 2024. Dengan adanya regulasi ini, setiap produsen maupun importir baterai primer wajib mematuhi ketentuan SNI sebelum memasarkan produknya di Indonesia.

Ruang Lingkup SNI untuk Baterai Primer

Sertifikasi SNI untuk Baterai Primer 

Dalam PERMENPERIN No. 69 Tahun 2024, disebutkan ruang lingkup wajib SNI untuk baterai primer beserta pengecualiannya:

Ruang Lingkup Keterangan
Baterai primer (primer batteries)Baterai sekali pakai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer, meliputi wadah, terminal, dan penandaan.
Standar yang wajib dipenuhiSNI IEC 60086-1:2015 (Bagian 1: Umum)
SNI IEC 60086-2:2015 (Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik)
Nomor pos tarif/bagian Harmonized System yang wajib SNIex. 8506.10.11
ex. 8506.10.12
ex. 8506.10.19
ex. 8506.10.91
ex. 8506.10.99
ex. 8506.50.00
ex. 8506.80.30
ex. 8506.80.90
Bentuk pemasaran baterai– Dipasarkan secara terpisah
– Dikemas bersama produk lain selain baterai primer
– Menjadi bagian dari produk lain selain baterai primer
Wilayah pemasaran wajib SNIDi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Jenis baterai primer wajib SNIHasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang hanya bisa digunakan satu kali dan tidak dapat diisi ulang apabila daya habis
PengecualianSNI tidak wajib diterapkan pada baterai primer yang:
a. Memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, atau syarat mutu berbeda.
b. Digunakan sebagai barang contoh untuk riset dan pengembangan produk, dengan jumlah maksimal 108 buah per jenis.
c. Digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat SNI.
d. Keperluannya sebagai barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Catatan: Baterai primer di poin b, c, dan d, tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan, serta tidak boleh digunakan sebagai tes pasar.

Proses Penilaian Kesesuaian Baterai Primer

Sertifikasi SNI untuk Baterai Primer 

Pelaksanaan SNI wajib untuk baterai primer dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian menggunakan sistem sertifikasi tipe 5. Skema ini memastikan bahwa produk yang beredar sudah melalui proses evaluasi menyeluruh, baik dari sisi pabrik maupun mutu produk.

Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 mencakup dua tahapan utama berikut:

  • Audit proses produksi
    Audit dilakukan di lokasi pabrik untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai standar. Selain itu, perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sehingga setiap tahapan produksi terkontrol dengan baik.
  • Pengujian mutu produk
    Sampel baterai primer diambil dan diuji di laboratorium yang telah ditunjuk. Pengujian ini mengacu pada persyaratan dalam SNI IEC 60086-1:2015 dan SNI IEC 60086-2:2015 untuk memastikan spesifikasi fisik dan kinerja listrik sesuai standar.

Seluruh proses audit pabrik dan pengujian mutu hanya boleh dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta laboratorium uji yang sudah terakreditasi dan ditunjuk resmi oleh Kementerian Perindustrian.

Hasil akhir dari kegiatan ini adalah diterbitkannya Sertifikat SNI. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa baterai primer yang diproduksi atau diimpor telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang dipersyaratkan di Indonesia

Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikasi SNI untuk Baterai Primer 

Sertifikat SNI untuk baterai primer hanya bisa dimiliki oleh dua pihak, yaitu:

  • Perusahaan industri dalam negeri (produsen lokal)
  • Produsen di luar negeri

Sertifikat ini diterbitkan khusus untuk satu lokasi produksi. Artinya, satu perusahaan atau produsen hanya dapat memiliki satu sertifikat SNI untuk setiap pabrik atau lokasi produksinya. Meski begitu, dalam satu sertifikat SNI diperbolehkan untuk mencantumkan lebih dari satu merek sekaligus.

Masa berlaku Sertifikat SNI ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah itu, perusahaan perlu melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat Kerjasama Merek atau Maklun (contract manufacturing), maka sertifikat akan diterbitkan kepada pihak penerima kerja sama atau penerima maklun untuk setiap pemberi kerja sama atau pemberi maklun.

Produsen lokal

Untuk perusahaan industri dalam negeri (produsen lokal) yang ingin memperoleh Sertifikat SNI baterai primer, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan ini memastikan bahwa hanya produsen yang memiliki kesiapan dari sisi legalitas, fasilitas, hingga pengendalian mutu yang berhak memegang sertifikat resmi.

Syarat tersebut meliputi:

  • Izin usaha industri: Perusahaan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27201 (pembuatan baterai primer).
  • Merek terdaftar: Produk baterai primer harus menggunakan merek milik sendiri yang telah terdaftar dalam kelas 9.
  • Fasilitas produksi lengkap, mencakup: Fasilitas pencampuran material (mixing), fasilitas perakitan, dan fasilitas pengemasan.
  • Peralatan uji mutu: Wajib tersedia peralatan uji untuk mengecek kinerja baterai, termasuk uji performa setelah penyimpanan 12 bulan.
  • Sistem manajemen mutu: Produsen sudah menerapkan standar ISO 9001:2015 sebagai jaminan konsistensi mutu produksi.
  • Terdaftar di SIINas: Perusahaan memiliki akun di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mendukung transparansi data industri.

Produsen luar negeri

Untuk produsen luar negeri, syarat untuk mendapatkan sertifikat SNI kurang lebih sama seperti produsen lokal. Hanya ada tambahkan kewajiban berikut:

Wajib menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia yang berbentuk badan hukum. Perwakilan resmi ini akan bertindak sebagai wakil sah produsen asing untuk mengurus proses sertifikasi, distribusi produk, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Perwakilan Resmi ini juga harus memenuhi sejumlah ketentuan tambahan, di antaranya:

  • Ditunjuk langsung oleh produsen asing sebagai wakil resmi di wilayah hukum Indonesia.
  • Memiliki lisensi dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan merek baterai primer kelas 9.
  • Menguasai gudang yang lokasinya berada di kabupaten/kota yang sama atau berdekatan dengan kantor perwakilan.
  • Dapat sekaligus bertindak sebagai importir. Jika tidak, maka Perwakilan Resmi boleh menunjuk perusahaan importir lain.
  • Memiliki akun SIINas sebagai bagian dari kewajiban administrasi industri di Indonesia.

Dalam praktiknya, Perwakilan Resmi biasanya hanya mewakili satu produsen asing. Namun, ada pengecualian di mana satu perwakilan bisa mewakili lebih dari satu produsen, misalnya ketika mereka masih berada dalam satu grup perusahaan, baik sebagai induk, anak, maupun afiliasi.

Dengan diberlakukannya sertifikasi SNI untuk baterai primer, konsumen Indonesia mendapatkan jaminan bahwa produk yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai standar internasional. Di sisi lain, aturan ini juga mendorong produsen lokal maupun luar negeri untuk lebih serius dalam menjaga mutu, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Jadi, setiap kali kita membeli baterai primer di pasaran, kita tidak hanya sekadar membeli sumber energi, tetapi juga membawa kepastian bahwa produk tersebut telah melewati proses pengujian dan sertifikasi resmi. Langkah ini menjadi bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri baterai di Indonesia.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.

Tags

Baterai SNI

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.