Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Sertifikasi DJID Resmi Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) secara resmi menetapkan daftar balai uji luar negeri yang dapat digunakan untuk keperluan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam PERMEN KOMINFO No. 5 Tahun 2024, yang mengatur bahwa laboratorium uji luar negeri yang tidak berasal dari negara dengan perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) tetap dapat ditetapkan sebagai ...


















