#1 Your Trusted Business Partner

Resmi Berlaku: Standar Teknis untuk Perangkat Free Space Optics (FSO)

Galih Nugroho

free space optics - Narmadi.co.id

Mulai 18 Mei 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) resmi memberlakukan standar teknis terbaru untuk perangkat telekomunikasi berbasis Free Space Optics (FSO). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 43 Tahun 2025.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, para pelaku industri, khususnya penyedia perangkat FSO, didorong untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Hal ini penting agar perangkat yang digunakan tetap aman, sesuai standar, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa itu Free Space Optics (FSO)?

Sebelum membahas lebih jauh soal regulasinya, mari pahami terlebih dahulu apa itu teknologi FSO. Free Space Optics adalah sistem komunikasi yang mengandalkan cahaya sebagai media transmisi informasi. Berbeda dari kabel serat optik yang membutuhkan jalur fisik, FSO memanfaatkan udara terbuka sebagai medium pengantarnya.

Teknologi ini bekerja dengan prinsip hubungan langsung antar dua titik yang memiliki garis pandang (line-of-sight). Selama tidak ada penghalang antara pemancar dan penerima, seperti bangunan atau pohon, informasi dapat dikirimkan secara cepat menggunakan cahaya, baik melalui LED maupun sinar laser.

Kelebihan dan Kekurangan FSO?

Sebagai sistem komunikasi nirkabel berbasis cahaya, FSO memiliki sejumlah keunggulan, namun juga tidak terlepas dari tantangan teknis tertentu. Berikut adalah ringkasan kelebihan dan kekurangannya:

Kelebihan:

  • Bandwidth tinggi: FSO mampu menangani transmisi data dalam jumlah besar dengan kecepatan yang sangat tinggi.
  • Tingkat keamanan yang lebih baik: Sinyal cahaya lebih sulit disadap dibandingkan gelombang radio, sehingga cocok untuk penggunaan yang menuntut keamanan informasi.
  • Tahan gangguan elektromagnetik: FSO tidak mudah terpengaruh oleh interferensi dari perangkat elektronik lain.
  • Efisiensi energi: Teknologi ini umumnya menggunakan LED atau laser yang hemat daya.

Kekurangan:

  • Sensitif terhadap cuaca: Hujan lebat, kabut tebal, atau debu yang padat dapat mengurangi efektivitas sinyal, sehingga berdampak pada kualitas komunikasi.
  • Membutuhkan garis pandang langsung: FSO hanya bisa berfungsi optimal jika tidak ada halangan fisik seperti dinding, bangunan, atau pepohonan di antara pemancar dan penerima.

Pemberlakukan KEPMEN KOMDIGI No. 43 Tahun 2025

Resmi Berlaku: Standar Teknis untuk Perangkat Free Space Optics (FSO)

Sebelumnya, pengaturan mengenai standar teknis perangkat Free Space Optics (FSO) di Indonesia merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 59 Tahun 2022. Namun, mulai tanggal 18 Mei 2025, regulasi tersebut resmi dicabut dan digantikan oleh KEPMEN KOMDIGI Nomor 43 Tahun 2025.

Regulasi baru ini memperkenalkan sejumlah penyesuaian dan penegasan teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat FSO agar dapat digunakan secara legal di Indonesia. Bagi pelaku industri dan penyedia perangkat, memahami ketentuan baru ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian produk dengan aturan yang berlaku.

Persyaratan teknis perangkat FSO 

Dalam regulasi terbaru, perangkat FSO diwajibkan memenuhi beberapa standar teknis sebagai berikut:

  • Catu daya
  • Keselamatan listrik
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC), mencakup pemenuhan beberapa parameter, seperti kekebalan (imunitas), emisi radiasi, dan emisi konduksi
  • Interoperabilitas antarmuka

Standar laser dalam perangkat FSO

Resmi Berlaku: Standar Teknis untuk Perangkat Free Space Optics (FSO)

Penggunaan laser dalam teknologi FSO diatur dengan ketat untuk menjamin keselamatan operasional. Regulasi menetapkan dua kelompok standar sebagai berikut:

  • Laser untuk uplink (Point-to-Point)
    Perangkat harus menggunakan laser yang memenuhi salah satu dari klasifikasi keselamatan berikut, yaitu class 1, 1M, 2, 2M, 3R, atau 3B. Acuan standar yang digunakan adalah IEC 60825-1 atau IEC 60825-12.
  • Laser untuk data lines interface
    Untuk keperluan ini, perangkat diwajibkan menggunakan laser dengan klasifikasi keselamatan class 1 atau class 1M, sesuai ketentuan dalam IEC 60825.

Klasifikasi lokasi penempatan perangkat FSO

Resmi Berlaku: Standar Teknis untuk Perangkat Free Space Optics (FSO)

Dalam implementasinya, lokasi pemasangan perangkat FSO diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko dan keamanan. Klasifikasi ini digunakan untuk menentukan apakah perangkat yang digunakan telah sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan bahaya bagi manusia maupun sistem lainnya.

Penutup

Dengan diberlakukannya KEPMEN KOMDIGI No. 43 Tahun 2025, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa penggunaan teknologi komunikasi berbasis cahaya seperti free space optics berjalan sesuai standar keselamatan dan interoperabilitas global. 

Bagi para pelaku industri, ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menyediakan solusi komunikasi yang andal dan aman bagi masyarakat. Memahami dan menerapkan standar ini sejak dini tidak hanya penting untuk mendapatkan izin penggunaan perangkat di Indonesia, melainkan juga untuk mencegah risiko teknis di kemudian hari.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait regulasi ini atau ingin mengetahui proses sertifikasi DJID, jangan ragu untuk menghubungi Dimulti Indonesia.

Tags

Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.