#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi SNI untuk Kloset Duduk

Galih Nugroho

kloset duduk - Narmadi.co.id

Kloset duduk sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, tidak hanya sebagai kebutuhan dasar rumah tangga, tetapi juga penunjang sanitasi di perkantoran, fasilitas umum, hingga industri pariwisata. Dengan beragam model, mulai dari yang menggunakan tangki, katup pembilas (flush valve), hingga sistem pembilas terintegrasi, produk ini harus dipastikan aman, efisien, dan ramah pengguna.

Untuk menjamin mutu dan keamanan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kloset duduk. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 72 Tahun 2024 tentang pemberlakuan SNI Kloset Duduk secara wajib

Ruang Lingkup SNI untuk Kloset Duduk

Sertifikasi SNI untuk Kloset Duduk

Penerapan standar ini mencakup seluruh produk kloset duduk yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk dipasarkan di Indonesia. Aturan pokoknya adalah sebagai berikut:

AspekKetentuan
Nomor SNISNI 797:2020 
HS codeEx. 6910.10.00
Cakupan produkBerlaku untuk semua kloset duduk produksi lokal maupun impor yang dipasarkan di Indonesia
Pengecualian– Produk dengan standar berbeda.
– Barang contoh untuk uji sertifikasi.
– Produk untuk riset dan pengembangan, maksimal 5 unit per model.


Catatan: Barang yang termasuk kategori pengecualian tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, ataupun dijadikan tes pasar.
Sanksi pelanggaran– Pelaku usaha yang tidak mematuhi SNI kloset duduk akan dikenai sanksi sesuai  UU, termasuk pidana.
– Jika sanksi pidana dikenakan, sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) akan dicabut oleh LSPro atau Kepala Badan sesuai kewenangan.

Proses Penilaian Kesesuaian

Sertifikasi SNI untuk Kloset Duduk

Untuk mendapatkan sertifikasi SNI, kloset duduk harus melewati skema sertifikasi tipe 5, yang dianggap paling komprehensif. Proses ini mencakup dua tahap utama:

  • Audit sistem produksi dan mutu
    Produsen wajib menerapkan ISO 9001:2015 sebagai standar manajemen mutu. Audit dilakukan untuk memastikan setiap tahap produksi, mulai dari persiapan bahan, pembentukan, pengglasiran, hingga pembakaran, berjalan konsisten dan memenuhi standar.
  • Pengujian mutu produk
    Sampel kloset diuji sesuai persyaratan SNI 797:2020. Uji mencakup aspek tampilan, dimensi, kinerja pembilasan, hingga ketahanan terhadap kebocoran air dan udara.

Jika hasil audit dan uji dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah sertifikat SNI diterbitkan sebagai bukti sah bahwa produk layak dipasarkan.

Peran LSPro dan Laboratorium Uji

Proses audit dan pengujian tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah hanya mengakui lembaga resmi yang ditunjuk.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Bertugas mengaudit proses produksi dan sistem manajemen mutu. LSPro harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai lingkup SNI kloset duduk, serta mendapat penunjukan resmi dari Menteri.

Laboratorium uji

Pengujian mutu produk dilakukan di laboratorium uji dalam negeri atau luar negeri.

  • Untuk lab domestik, syaratnya harus terakreditasi KAN sesuai lingkup SNI kloset duduk dan ditunjuk secara resmi oleh Menteri.
  • Untuk lab luar negeri, syaratnya lebih ketat, yaitu terakreditasi oleh badan akreditasi internasional yang tergabung dalam perjanjian MLA/MRA, negaranya punya perjanjian teknis dengan Indonesia, serta tetap mendapat penunjukan resmi dari Menteri.

Apabila jumlah LSPro atau laboratorium uji masih terbatas, pemerintah dapat menunjuk lembaga dengan lingkup sejenis sebagai solusi sementara. Namun, lembaga tersebut wajib memperoleh akreditasi penuh dalam waktu paling lama dua tahun.

Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikasi SNI untuk Kloset Duduk

Sertifikat SNI untuk kloset duduk hanya dapat diterbitkan kepada dua pihak utama, yaitu perusahaan industri dalam negeri dan produsen luar negeri. Kedua pihak ini berhak mengajukan sertifikasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa ketentuan penting mengenai kepemilikan sertifikat adalah sebagai berikut:

  1. Satu lokasi, satu sertifikat
    Setiap lokasi produksi hanya dapat memiliki satu sertifikat SNI. Apabila sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu pabrik, maka masing-masing lokasi harus mengajukan sertifikatnya sendiri.
  2. Kepemilikan lebih dari satu sertifikat
    Perusahaan industri maupun produsen luar negeri dimungkinkan memiliki lebih dari satu sertifikat SNI, tetapi tetap terbatas pada satu sertifikat untuk setiap lokasi produksi.
  3. Kerjasama Merek dan Maklun
    Jika terdapat model bisnis berbasis Kerjasama Merek (brand collaboration) atau Maklun (contract manufacturing), sertifikat SNI akan diterbitkan untuk pihak penerima kerja sama tersebut. Dengan kata lain, produsen penerima lisensi atau kontrak produksi wajib memiliki sertifikatnya sendiri.
  4. Ketentuan jumlah merek dalam sertifikat
    • Sertifikat yang menggunakan merek milik sendiri dapat mencantumkan lebih dari satu merek.
    • Sertifikat yang diterbitkan dalam rangka Kerjasama Merek hanya boleh mencantumkan maksimal tiga merek untuk setiap kerja sama.
    • Sertifikat yang diterbitkan dalam rangka Maklun hanya dapat mencantumkan satu merek untuk setiap kontrak Maklun.

Sertifikat SNI berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah habis masa berlaku, perusahaan wajib melakukan proses perpanjangan untuk memastikan kepatuhan standar tetap terjaga.

Produsen Lokal

Bagi perusahaan dalam negeri yang ingin memasarkan kloset duduk dengan label SNI, ada sejumlah syarat teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Ketentuan ini bertujuan agar hanya industri yang benar-benar siap dan berkualitas yang dapat memproduksi serta mendistribusikan produk tersebut.

Adapun persyaratannya mencakup:

  1. Memiliki izin usaha industri resmi sesuai klasifikasi KBLI 23923.
  2. Mempunyai merek sendiri untuk produk kloset duduk yang terdaftar dalam kelas 11.
  3. Memiliki fasilitas produksi lengkap, sekurang-kurangnya:
    • Preparasi bahan baku (slip dan glasir)
    • Proses pembentukan dan pengeringan
    • Proses pengglasiran
    • Proses pembakaran
  4. Menyediakan fasilitas uji internal, setidaknya untuk: Uji sifat tampak, uji dimensi, uji pembilasan, serta uji kebocoran udara dan air.
  5. Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, untuk memastikan standar kualitas konsisten di seluruh lini produksi.
  6. Memiliki akun aktif di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) sebagai bagian dari kewajiban pelaporan data industri.

Dengan daftar persyaratan ini, pemerintah memastikan bahwa hanya produsen yang memiliki kapasitas teknis, fasilitas produksi memadai, serta sistem pengendalian mutu yang bisa memperoleh sertifikat SNI. Hal ini juga menjadi jaminan bagi konsumen bahwa kloset duduk yang mereka gunakan telah melewati proses standar yang ketat.

Produsen Luar Negeri

Perusahaan asing yang ingin menjual kloset duduk di pasar Indonesia tidak bisa langsung memasarkan produknya begitu saja. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan sertifikasi SNI 797:2020, yang berfungsi sebagai filter agar hanya produk aman, berkualitas, dan sesuai standar yang dapat beredar.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  1.  Menjalankan usaha di bidang industri kloset duduk.
  2. Memiliki merek sendiri untuk kloset duduk kelas 11.
  3. Memiliki fasilitas produksi lengkap, sekurang-kurangnya:
    • Preparasi bahan baku (slip dan glasir)
    • Proses pembentukan dan pengeringan
    • Proses pengglasiran
    • Proses pembakaran
  4. Dilengkapi fasilitas uji untuk melakukan pengujian internal, setidaknya: Uji sifat tampak, uji dimensi, uji pembilasan, serta uji kebocoran udara dan air.
  5. Menerapkan standar manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menjamin konsistensi kualitas produk.
  6. Menunjuk satu Perwakilan Resmi di Indonesia. Perwakilan ini memiliki peran vital karena berfungsi sebagai penghubung legal sekaligus penanggung jawab distribusi. Ketentuannya meliputi:
    • Ditunjuk langsung oleh produsen luar negeri
    • Memiliki lisensi resmi atas merek kloset duduk kelas 11
    • Menguasai gudang di kabupaten/kota tempat berkedudukan atau wilayah terdekat
    • Bisa bertindak sebagai importir (atau menunjuk importir lain bila tidak dijalankan langsung)
    • Terdaftar dalam SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)

Selain itu, regulasi juga mengatur secara jelas hubungan antara produsen luar negeri dengan perwakilan resminya di Indonesia. Pada dasarnya, satu Perwakilan Resmi hanya diperbolehkan mewakili satu produsen. Namun, terdapat pengecualian apabila produsen tersebut masih berada dalam satu grup usaha, baik sebagai induk, anak perusahaan, maupun melalui kepemilikan saham yang sah. Dalam kondisi itu, satu perwakilan dapat mewakili lebih dari satu produsen. 

Di sisi lain, apabila produsen luar negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku sertifikat SNI berakhir, maka sertifikat yang telah diterbitkan otomatis kehilangan keabsahannya dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa setiap kloset duduk impor yang beredar memiliki penanggung jawab resmi di dalam negeri. Hal ini memudahkan pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi konsumen, sekaligus menjamin kualitas produk tetap sesuai standar nasional.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.