#1 Your Trusted Business Partner

Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Sertifikasi DJID Resmi Ditetapkan Pemerintah

Galih Nugroho

MRA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) secara resmi menetapkan daftar balai uji luar negeri yang dapat digunakan untuk keperluan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam PERMEN KOMINFO No. 5 Tahun 2024, yang mengatur bahwa laboratorium uji luar negeri yang tidak berasal dari negara dengan perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) tetap dapat ditetapkan sebagai balai uji, asalkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis.

Landasan dan Latar Belakang Penetapan

Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Sertifikasi DJID Resmi Ditetapkan Pemerintah

Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi terhadap laboratorium uji luar negeri yang telah mengajukan permohonan sebelum 1 November 2024. Sesuai Pasal 26 ayat (2) dalam PERMEN KOMINFO tersebut, hanya laboratorium yang lolos verifikasi dan memenuhi kriteria teknis berdasarkan standar Indonesia yang ditetapkan sebagai balai uji luar negeri oleh Menteri Komunikasi dan Digital.

Tujuannya adalah untuk mendukung kemudahan sertifikasi produk telekomunikasi yang diproduksi di luar negeri, terutama dari negara-negara yang belum memiliki MRA dengan Indonesia, tanpa mengorbankan kualitas pengujian maupun kesesuaian terhadap standar nasional.

Kewajiban Balai Uji Luar Negeri

Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Sertifikasi DJID Resmi Ditetapkan Pemerintah

Laboratorium yang telah ditetapkan dalam keputusan ini diwajibkan menjalankan sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Melakukan pengujian di lokasi laboratorium yang terdaftar dalam lampiran keputusan.
  • Mengacu pada standar teknis yang berlaku di Indonesia, baik untuk jenis perangkat maupun ruang lingkup pengujian seperti RF (radio frequency), EMC (electromagnetic compatibility), dan keselamatan listrik.
  • Menyertakan ringkasan referensi teknis pada test report, menggunakan tanda tangan digital, serta bersedia memberikan klarifikasi keabsahan dokumen bila dibutuhkan.
  • Melaporkan setiap perubahan status hukum, bidang usaha, akreditasi, atau struktur organisasi yang dapat memengaruhi kontinuitas pengujian.

Validitas Hasil Pengujian dan Penggunaan Sertifikat

Hasil pengujian dari balai uji luar negeri yang telah ditetapkan ini dinyatakan sah sebagai syarat administratif dalam pengajuan sertifikat alat telekomunikasi di Indonesia. Pengujian dapat dilakukan secara langsung oleh laboratorium yang ditetapkan, atau melalui kerja sama/subkontrak dengan balai uji lain yang juga telah mendapat penetapan resmi, termasuk yang diakui melalui mekanisme MRA.

Dengan demikian, sertifikat hasil pengujian dari balai uji luar negeri dapat diakui sejauh memenuhi ruang lingkup pengujian dan standar teknis sebagaimana tercantum dalam keputusan menteri tersebut.

Risiko dan Ketentuan Pencabutan Penetapan

Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Sertifikasi DJID Resmi Ditetapkan Pemerintah

Namun, penetapan ini dapat dicabut apabila balai uji:

  • Tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.
  • Negara asal laboratorium telah memiliki perjanjian MRA yang aktif dengan Indonesia.
  • Akreditasi dari lembaga penguji setempat dicabut.
  • Tidak lagi memiliki kompetensi teknis yang memadai sesuai standar Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap proses sertifikasi untuk produk telekomunikasi impor tetap berjalan secara kredibel dan efisien, tanpa menghambat akses pasar dan inovasi teknologi dari luar negeri.

Penutup

Penetapan balai uji luar negeri menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan penguatan standar nasional dalam bidang telekomunikasi. Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor perangkat telekomunikasi, keputusan ini memberi kepastian hukum dan rujukan resmi mengenai laboratorium luar negeri mana saja yang sah digunakan untuk proses sertifikasi di Indonesia.

Selengkapnya, daftar laboratorium yang ditetapkan dapat dilihat dalam lampiran resmi KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025.

Tags

Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.