Teknologi transmisi daya tanpa kabel atau Wireless Power Transmission (WPT) semakin menunjukkan potensinya dalam kehidupan sehari-hari. Dari pengisian daya nirkabel untuk smartphone hingga aplikasi industri, WPT menawarkan kemudahan dan efisiensi tinggi. Menyikapi perkembangan ini, pemerintah Indonesia akhirnya mengatur pemanfaatan teknologi tersebut secara resmi melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan spektrum frekuensi dan penetapan standar teknis WPT, sekaligus menjawab kebutuhan industri akan kepastian aturan. Kehadiran regulasi WPT ini juga menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap tren global serta rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU).
Daftar isi
Latar Belakang Diterbitkannya Regulasi WPT

Kemunculan regulasi WPT tak lepas dari keberadaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi berdasarkan izin kelas. Regulasi ini merupakan kelanjutannya, dengan fokus khusus pada teknologi transmisi daya nirkabel yang terus berkembang.
Pemerintah menilai bahwa tanpa pengaturan spektrum dan standar teknis yang jelas, penggunaan WPT berisiko menimbulkan interferensi terhadap sistem komunikasi lainnya. Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi sorotan utama, mengingat teknologi ini memancarkan energi melalui gelombang radio.
Spektrum Frekuensi untuk WPT

Salah satu inti dari regulasi ini adalah penetapan pita frekuensi yang diperbolehkan untuk digunakan oleh perangkat WPT tanpa memerlukan izin individual (izin kelas). Ada lima rentang frekuensi yang telah disahkan:
- 100 – 148.5 kHz
- 315 – 405 kHz
- 1700 – 1800 kHz
- 6765 – 6795 kHz
- 13,553 – 13.567 MHz
Kelima pita frekuensi ini dipilih karena dianggap minim risiko terhadap sistem komunikasi lain dan cukup umum digunakan dalam aplikasi WPT internasional. Dengan adanya spektrum khusus ini, perangkat seperti wireless charger portabel, sistem transfer daya industri, atau kendaraan listrik nirkabel dapat beroperasi secara legal dan aman.
Standar Teknis Wireless Power Transmission
Selain pengaturan spektrum, regulasi WPT juga mencakup penetapan standar teknis untuk menjamin keamanan dan kinerja perangkat. Standar ini mencakup beberapa aspek utama:
Catu Daya
WPT dapat menggunakan sumber daya AC maupun DC, namun untuk AC harus memenuhi standar 220 V ±10% dan frekuensi 50 Hz ±2%. Catu daya eksternal tidak boleh memengaruhi performa teknis perangkat.
Keselamatan Listrik
Penilaian dilakukan berbasis risiko, mengacu pada standar seperti SNI IEC 60950-1 dan SNI IEC 62368-1, agar perangkat tidak membahayakan pengguna maupun lingkungan.
Radiasi Non-Pengion
Radiasi yang dipancarkan oleh perangkat WPT harus sesuai panduan dari ICNIRP (International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection). Batas nilai dan mekanisme pengukurannya akan ditentukan dalam keputusan menteri berikutnya.
Electromagnetic Compatibility (EMC)
Perangkat diklasifikasikan sebagai fixed, vehicular, atau portable equipment, dan wajib memenuhi standar EMC seperti SNI IEC CISPR 32:2015, IEC CISPR 32, atau ETSI EN 301 489. Emisi harus terkendali, baik pada enclosure, port daya AC/DC, maupun port jaringan kabel.
Ketentuan Operasional
Perangkat tidak boleh memiliki fitur kontrol eksternal yang memungkinkan perubahan pengaturan di luar standar teknis. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan atau manipulasi daya transmisi.
Persyaratan Frekuensi Radio
Setiap pita frekuensi memiliki batas medan dan standar emisi spurious tersendiri. Rinciannya bisa dilihat di tabel berikut:
| Frekuensi Radio | Kuat Medan | Emisi Spurious |
| 100 – 148.5 kHz | ≤ 66 dBµ/m pada jarak 10 meter | EN 300 330 |
| EN 303 417 | ||
| 315 – 405 kHz | ≤ -5 dBµ/m pada jarak 10 meter | EN 300 330 |
| 1700 – 1800 kHz | ≤ -5 dBµ/m pada jarak 10 meter | EN 300 330 |
| 6765 – 6795 kHz | ≤ 42 dBµ/m pada jarak 10 meter | EN 300 330 |
| EN 303 417 | ||
| 13.533 – 13.567 | ≤ 60 dBµ/m pada jarak 10 meter | EN 300 330 |
Selain itu, perangkat WPT diwajibkan menggunakan antena terintegrasi, demi menjaga kendali dan kestabilan pancaran sinyal.
Metode Pengujian

Pengujian perangkat dilakukan berdasarkan standar internasional dan nasional yang berlaku:
- Untuk keselamatan dan EMC menggunakan metode SNI, IEC, dan ETSI
- Untuk frekuensi radio mengacu pada EN 300 330 dan EN 303 417
Intinya, penerbitan regulasi WPT ini menandai komitmen pemerintah dalam mengelola kemajuan teknologi secara bijak dan terstruktur. Dengan spektrum frekuensi yang jelas serta standar teknis yang komprehensif, diharapkan WPT bisa berkembang tanpa menimbulkan gangguan terhadap layanan lain yang menggunakan gelombang radio.
Bagi pelaku industri, regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus peluang untuk berinovasi. Sementara bagi masyarakat, ini adalah jaminan bahwa teknologi yang digunakan sehari-hari tetap aman dan sesuai standar.
Seiring dengan terus bertambahnya kebutuhan akan pengisian daya yang praktis dan efisien, regulasi WPT ini bisa menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem teknologi nirkabel yang sehat di Indonesia.


















Leave a Comment