#1 Your Trusted Business Partner

Sanksi Administratif dalam Sertifikasi Alat Telekomunikasi: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Galih Nugroho

Sanksi administratif - Narmadi.com

Pernahkan Anda bertanya-tanya bagaimana Indonesia menjaga kualitas alat telekomunikasi yang beredar di pasaran? Penerapan sanksi administratif adalah kunci utamanya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, berbagai sanksi administratif diberlakukan untuk memastikan semua alat telekomunikasi yang digunakan dan/atau diperdagangkan di Indonesia memenuhi standar teknis yang ketat.

Langkah ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar telekomunikasi di negara Indonesia. 

Sanksi Administratif Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 3 Tahun 2024

1. Denda Administratif

Setiap pelanggaran terhadap standar teknis akan dikenakan denda administratif. Ini termasuk:

  • Membuat, merakit, atau memasukkan alat telekomunikasi tanpa sertifikat.
  • Membuat, merakit, atau memasukkan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan sertifikatnya.
  • Memperdagangkan alat telekomunikasi tanpa sertifikat.
  • Memperdagangkan alat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis meskipun memiliki sertifikat.
  • Menggunakan alat telekomunikasi tanpa sertifikat.
  • Menggunakan alat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis meskipun memiliki sertifikat.

2. Penyitaan Alat Telekomunikasi

Alat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis dapat disita oleh pihak berwenang. Penyitaan ini dilakukan melalui penyegelan atau dibawa ke kantor yang berwenang.

Baca Juga: 7 Contoh Pelanggaran Etika Bisnis Online

3. Pencabutan Sertifikat

Sertifikat SDPPI dapat dicabut jika alat telekomunikasi tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Pemilik sertifikat juga harus menarik kembali seluruh produk yang telah diperdagangkan.

4. Penghentian Layanan Sertifikat

Layanan sertifikat bisa dihentikan selama satu tahun jika pemilik sertifikat tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Ketentuan Tambahan

  • Pembuktian sertifikat: Jika pelanggar dapat membuktikan bahwa alat sudah memiliki sertifikat SDPPI, maka sanksi penyitaan dapat dicabut.
  • Pemusnahan alat: Alat yang berbahaya bagi keamanan atau kesehatan manusia dapat dimusnahkan.
  • Penyampaian data yang tidak valid: Pemilik sertifikat yang menyampaikan data tidak valid akan dikenai sanksi berupa pencabutan sertifikat dan penghentian layanan selama dua tahun.

Simulasi Perhitungan Denda Administratif Pelanggaran APT

Untuk memberikan gambaran terkait denda administratif APT (Alat Perangkat Telekomunikasi) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023. Berikut akan diberikan simulasi perhitungannya:

PT. Teknologi Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang importasi alat perangkat telekomunikasi, namun secara ilegal ditemukenali telah memasukkan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat dari China untuk diperjualbelikan di wilayah NKRI. Bagaimana penghitungan denda administratifnya? 

Maksimum Poin 5.000 Bobot 
Bobot100%
Indeks1,00 

Cara menghitung besaran denda administratifnya bisa menggunakan rumus berikut:

Denda = Poin Pelanggaran x Tarif Denda Administratif 

Menghitung poin pelanggaran = Indeks Pelanggaran x Maksimum Poin x Persentase Bobot

= 1,00 x 5.000 x 100%

= 5.000

Sehingga, 

Denda = Poin Pelanggaran x Tarif Denda Administratif

= 5.000 x Rp.100.000

= Rp500.000.000 juta

Mematuhi standar teknis adalah kewajiban bagi semua pembuat, perakit dan distributor alat telekomunikasi. Sanksi administratif yang ketat diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar. Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi tersebut.

Untuk mempermudah proses sertifikasi SDPPI dan memastikan bahwa alat telekomunikasi Anda memenuhi semua standar teknis yang berlaku, Dimulti Approval siap membantu Anda, silahkan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut. <UN>

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.