#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi SNI Kipas Angin Listrik, Wajibkah?

Galih Nugroho

sni kipas angin - Narmadi.co.id

Kipas angin adalah perangkat yang hampir selalu ada di setiap rumah, kantor, dan ruangan di Indonesia. Meski terlihat sederhana, penggunaan kipas angin tanpa standar keamanan dapat membawa risiko seperti sengatan listrik atau bahkan kebakaran. Di sinilah peran SNI kipas angin sesuai SNI IEC 60879:2013. Sertifikasi SNI ini memastikan kipas angin yang beredar di pasaran telah lolos uji keamanan dan mutu yang ketat.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang SNI kipas angin listrik, tipe kipas yang wajib disertifikasi, serta prosedur pengujian dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi sesuai regulasi yang berlaku.

SNI Kipas Angin

sni kipas angin

SNI IEC 60879:2013 mengatur kinerja dan konstruksi kipas angin listrik dan regulatornya. Standar ini berlaku untuk kipas angin dengan kode HS 8414.51.00 dan mengacu pada regulasi teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi teknis yang menjadi dasar SNI ini meliputi:

SNI IEC 60879:2013  mewajibkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dengan pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada produk yang telah memenuhi persyaratan. Label ini diberikan berdasarkan Sertifikat Hemat Energi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, sebagai bukti bahwa kipas angin yang beredar telah memenuhi standar efisiensi energi.

Dengan adanya regulasi ini, konsumen dapat lebih mudah mengenali produk kipas angin yang hemat energi dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan efisiensi penggunaan listrik dalam rumah tangga dan lingkungan sejenis.

Tipe Kipas Angin yang yang Wajib SNI IEC 60879:2013 

Sertifikasi SNI Kipas Angin Listrik, Wajibkah?

Berdasarkan kode HS, kipas angin yang wajib memenuhi standar SNI IEC 60879:2013 adalah kipas dengan diameter bilah antara 150 mm (6 inci) hingga 600 mm (24 inci).

Dengan demikian, standar ini tidak mencakup jenis kipas angin berikut:

  • Exhaust fan
  • Ceiling fan
  • Ventilation fan

Sementara itu, kipas angin termasuk dalam kelompok produk (product family) jika memiliki:

  • Diameter bilah yang sama
  • Daya pengenal yang sama
  • Tipe motor yang sama

Efisiensi Energi Kipas Angin (Nilai Servis)

Sertifikasi SNI Kipas Angin Listrik, Wajibkah?

Efisiensi energi kipas angin adalah nilai yang dihitung berdasarkan kapasitas aliran udara (m³/menit) yang dibagi dengan daya listrik yang dikonsumsi oleh kipas (watt) pada tegangan dan frekuensi yang ditentukan dalam pengujian. Nilai efisiensi ini dinyatakan dalam satuan m³/menit per watt.

Nilai Standar Kinerja Energi Minimum untuk kipas angin:

  • Untuk kipas angin dengan diameter bilah kurang dari 12 inci, nilai minimum efisiensi adalah 0,6.
  • Untuk kipas angin dengan diameter bilah 12 inci atau lebih, nilai minimum efisiensi adalah 1,0.

Kriteria Label Tanda Hemat Energi pada Kipas Angin

Nilai Servis untuk diameter bilah < 12 (kurang dari dua belas) inci:

Tingkat BintangNilai Servis
0,60 < Nilai Servis < 0,72
☆☆0,72 < Nilai Servis < 0,84
☆☆☆0,84 < Nilai Servis < 0,96
☆☆☆☆0,96 < Nilai Servis < 1,08
☆☆☆☆☆Nilai Servis > 1,08

Nilai Servis untuk diameter bilah > 12 (lebih dari dua belas) inci:

Tingkat BintangNilai Servis
1,00 < Nilai Servis < 1,20
☆☆1,20 < Nilai Servis < 1,40
☆☆☆1,40 < Nilai Servis < 1,60
☆☆☆☆1,60 < Nilai Servis < 1,80
☆☆☆☆☆Nilai Servis > 1,80

Penempatan Label Tanda Hemat Energi

Selain label SNI, setiap kipas angin juga wajib memiliki Label Tanda Hemat Energi. Berikut adalah aturan penempatan label sesuai regulasi yang berlaku:

  • Produk impor harus mencantumkan Label Tanda Hemat Energi di negara asal sebelum masuk ke Indonesia.
  • Label harus tertera pada produk dan kemasan dengan huruf yang jelas, proporsional, serta menggunakan bahan cetakan yang tidak mudah hilang.
  • Label pada kemasan diperbolehkan dicetak dalam satu warna kontras agar tetap terlihat jelas.
  • Spesifikasi dan desain Label Tanda Hemat Energi sesuai dengan contoh yang telah ditetapkan dalam regulasi berikut ini:
Sertifikasi SNI Kipas Angin Listrik, Wajibkah?

Jenis dan Tipe Sertifikasi Pengujian Kipas Angin

Jenis sertifikasi pengujian untuk kipas angin mengikuti skema sertifikasi produk tipe 1a sesuai dengan SNI ISO/IEC 17067:2013 tentang Penilaian Kesesuaian – Prinsip Dasar Sertifikasi Produk atau perubahannya.

Persyaratan dan Prosedur Pengujian Kinerja Energi Kipas Angin

Pengujian kinerja energi kipas angin bertujuan untuk menilai efisiensi energi pada perangkat rumah tangga yang menggunakan bilah yang digerakkan oleh motor listrik dengan tegangan maksimal 250V. Metode pengujian ini mengacu pada SNI IEC 60879:2013 tentang kinerja dan konstruksi kipas angin listrik serta regulator.

Laporan Pengujian

1. Informasi umum

Laporan pengujian harus mencakup informasi berikut:

  • Tanggal pengujian
  • Lembaga penguji
  • Lokasi pengujian
  • Standar uji yang digunakan
  • Penanggung jawab pengujian
  • Tujuan pengujian

2. Informasi tambahan

Detail spesifikasi dan informasi yang tercantum pada papan nama kipas angin harus dicatat dalam laporan pengujian.

3. Hasil uji penilaian

Nilai yang dicatat dalam laporan merupakan rata-rata dari setidaknya satu kali pengambilan data selama periode pengujian.

4. Lembar data hasil pengujian

Berikut format pelaporan hasil pengujian:

Merek………………………Frekuensi (Hz)………………………
Tipe………………………Arus (A)………………………
Diameter Bilah (inci)………………………Daya (W)………………………
Tanggal pengujian………………………Total kecepatan udara (m/min)………………………
Tempat pengujian………………………Total kapasitas perpindahan udara (m3 / min)………………………
Tegangan (V)………………………Nilai servis………………………

Catatan:

Untuk menghindari kesalahan dalam pengujian dan perbedaan interpretasi, diperlukan spesifikasi yang jelas terkait peralatan, bahan, dan kondisi pengujian sesuai standar:

  • Pengukuran kecepatan udara: Pengukuran kecepatan udara dilakukan menggunakan anemometer dengan ketelitian 0,1 m/detik.
  • Alat bantu kelurusan: Untuk memastikan kelurusan poros dan bidang baling-baling dari sampel uji dan anemometer, dapat digunakan teropong atau laser level.
  • Pengukuran daya: Pengukuran daya dilakukan menggunakan power meter dengan resolusi minimum 0,01 watt.

Pengecualian Kewajiban Sertifikasi Hemat Energi Kipas Angin

Beberapa jenis kipas angin tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikasi Hemat Energi, terutama jika digunakan untuk keperluan tertentu yang bukan untuk diperjualbelikan. Berikut adalah beberapa pengecualian:

  • Sampel pengujian efisiensi energi: Sebanyak 2 unit.
  • Sampel uji SNI Keselamatan: Sebanyak 5 unit.
  • Sampel untuk pameran: Sebanyak 5 unit.
  • Sampel untuk penelitian: Sebanyak 5 unit.
  • Keperluan lain yang tidak untuk diperjualbelikan: Sebanyak 5 unit.

Dengan adanya pengecualian ini, produsen dan institusi penelitian tetap dapat melakukan pengujian dan pengembangan tanpa terbebani oleh kewajiban sertifikasi, asalkan produk tersebut tidak beredar di pasar sebagai barang komersial.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.