#1 Your Trusted Business Partner

Resmi Berlaku: Standar Teknis 5G Terbaru untuk Pita Frekuensi 1.4GHz

Galih Nugroho

standar teknis 5g - Narmadi.co.id

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital melalui regulasi baru yang mengatur Standar Teknis 5G di tanah air. Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 204 Tahun 2025, Kementerian resmi menetapkan standar teknis terkini untuk alat dan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (IMT-2020), atau yang lebih akrab disebut teknologi 5G.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan setiap perangkat 5G yang digunakan di Indonesia memenuhi ketentuan teknis yang aman, kompatibel, dan mendukung kualitas layanan jaringan.

Mengapa Regulasi Ini Penting?

Resmi Berlaku: Standar Teknis 5G Terbaru untuk Pita Frekuensi 1.4GHz

Perkembangan teknologi 5G yang sangat pesat membawa peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, 5G membuka potensi baru dalam konektivitas, mulai dari smart city hingga kendaraan otonom. Namun di sisi lain, tanpa pengaturan teknis yang jelas, risiko gangguan terhadap jaringan, ketidaksesuaian frekuensi, dan bahaya radiasi non-pengion bisa saja terjadi.

Karena itulah, pemerintah menetapkan Standar Teknis 5G sebagai upaya pencegahan dan strategis. Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Intinya, setiap perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, diimpor, atau digunakan di Indonesia harus memenuhi standar teknis yang berlaku, agar ekosistem digital tetap aman dan terkendali.

Ruang Lingkup Regulasi

Keputusan ini mencakup dua kategori utama perangkat 5G:

  1. Subscriber Station (SS) BWA 5G: Ini adalah perangkat akses radio di sisi pengguna, seperti modem atau router 5G.
  2. Base Station (BS) BWA 5G: Yaitu perangkat inti jaringan yang memancarkan sinyal 5G ke area sekitar.

Dengan kata lain, baik perangkat yang digunakan oleh pengguna langsung maupun infrastruktur utama jaringan wajib mematuhi Standar Teknis 5G ini.

Apa Saja Persyaratan Teknisnya?

Agar perangkat 5G bisa mendapatkan sertifikasi dan dipasarkan secara legal, beberapa persyaratan teknis wajib dipenuhi:

Catu Daya

Perangkat SS hanya boleh menggunakan catu daya kabel (wired), baik secara langsung ke listrik AC atau melalui converter AC/DC. Penggunaan baterai sebagai sumber utama dilarang. Tegangan listrik juga harus sesuai standar, yaitu 220V ±10% dengan frekuensi 50Hz ±2%.

Sementara untuk perangkat BS, catu daya eksternal tidak boleh memengaruhi performa teknis dari perangkat.

Keselamatan Listrik

Baik perangkat SS maupun BS wajib memenuhi standar keselamatan listrik nasional dan internasional, seperti:

  • SNI IEC 62368-1:2014
  • SNI IEC 60950-1:2016
  • IEC 62368-1:2014 / IEC 60950-1:2005, atau standar lain yang relevan

Penilaian keselamatan listrik ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk identifikasi sumber energi, klasifikasi bahasa, dan efektivitas sistem proteksi.

Electromagnetic Compatibility (EMC)

Perangkat harus diklasifikasikan sebagai:

  • Fixed equipment (perangkat stasioner)
  • Vehicular equipment (untuk BS yang dipasang di kendaraan)

Persyaratan EMC meliputi;

  • Emisi radiasi dan konduksi di port AC,DC, serta jaringan kabel, harus mengacu pada standar:
    • SNI CISPR 32:2015
    • IEC CISPR 32
    • ETSI EN 301 489-50/52
  • Untuk imunitas perangkat akan diatur dalam keputusan menteri tersendiri

Radiasi Non-Pengion

Batas nilai paparan radiasi non-pengion untuk perangkat SS dan BS akan ditetapkan dalam keputusan menteri berikutnya. Namun prinsipnya tetap merujuk pada pedoman keselamatan dari ICNIRP (International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection).

Frekuensi Radio dan Spesifikasi Teknis

Berikut frekuensi radio yang diperbolehkan untuk perangkat SS dan BS:

Pita FrekuensiUplink (MHz)Downlink (MHz)Duplex Mode
n501432 MHz – 1517 MHzTDD

Selain itu, aspek teknis seperti output power, emission mask, ACLR (Adjacent Channel Leakage Ratio), spurious emission, dan sensitivitas penerima harus sesuai dengan standar internasional seperti ETSI TS 138 101-1 dan ETSI TS 138 521-1.

Sertifikasi Wajib dan Tanggal Efektif

Resmi Berlaku: Standar Teknis 5G Terbaru untuk Pita Frekuensi 1.4GHz

Setiap perangkat 5G yang akan dipasarkan atau digunakan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) sebagai tanda pemenuhan terhadap Standar Teknis 5G ini. Proses sertifikasi menjadi pintu masuk utama sebelum perangkat bisa beredar secara resmi di pasaran. Regulasi ini telah mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2025.

Dampak dan Harapan ke Depan

Resmi Berlaku: Standar Teknis 5G Terbaru untuk Pita Frekuensi 1.4GHz

Dengan diberlakukannya standar teknis ini, pemerintah berharap ekosistem 5G di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan aman. Bukan hanya memastikan kualitas layanan dan keamanan pengguna, tetapi juga memberikan kepastian bagi produsen dan importir perangkat 5G dalam mengembangkan produk yang sesuai regulasi.

Ke depan, implementasi Standar Teknis 5G juga diharapkan bisa mempercepat pembangunan infrastruktur digital nasional. Apalagi dengan meningkatnya kebutuhan akan jaringan berkecepatan tinggi untuk sektor industri, pendidikan, kesehatan, hingga hiburan.

Pada akhirnya, regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tapi merupakan pondasi penting bagi masa depan konektivitas Indonesia. Dengan perangkat yang sesuai standar, layanan 5G tidak hanya akan lebih cepat, tetapi juga lebih aman dan berkelanjutan. Ini adalah langkah nyata menuju transformasi digital yang inklusif dan berdaya saing.

Tags

Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.