Radar bukan lagi teknologi yang asing di kehidupan modern. Dari pengawasan udara hingga pemantauan laut, radar memainkan peran penting dalam berbagai sektor. Namun, tahukah Anda bahwa di Indonesia, penggunaan radar harus memenuhi persyaratan teknis yang sangat spesifik?
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Nomor 02 Tahun 2020, pemerintah Indonesia menetapkan standar teknis radar sebagai upaya menjaga mutu, keselamatan, dan kompatibilitas elektromagnetik perangkat yang digunakan di dalam negeri.
Daftar isi
Apa itu Perangkat Radar dan Siapa yang Wajib Taat?

Perangkat radar adalah alat yang bekerja dengan memancarkan gelombang elektromagnetik untuk mendeteksi objek, arah, kecepatan, dan jarak. Dalam konteks regulasi ini, yang diatur bukan cuma produsen lokal, tapi juga pihak yang mengimpor, merakit, atau memperdagangkan radar di Indonesia.
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis radar, seperti:
- Radar Maritim: Digunakan di atas kapal laut untuk navigasi dan deteksi objek di perairan.
- Radar Surveillance: Ditempatkan di lokasi tetap untuk pengawasan darat, udara, pesisir, dan area strategis lain.
- GBSAR (Ground-Based Synthetic Aperture Radar): Digunakan untuk analisis struktur, seperti pemantauan gerakan tanah, stabilitas jembatan, dan aktivitas gunung berapi.
- Radar Oseanografis: Dimanfaatkan dalam penelitian kelautan, terutama untuk mengukur arus dan gelombang permukaan.
Masing-masing jenis radar ini memiliki karakteristik teknis yang berbeda-beda, dan semuanya harus mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Persyaratan Umum Radar
Agar bisa digunakan secara legal di Indonesia, radar harus memenuhi beberapa syarat umum:
- Catu daya: Perangkat harus tetap berfungsi baik pada tegangan AC 220V ±10% dan frekuensi 50 Hz ±2%.
- Keselamatan listrik: Radar wajib sesuai dengan standar internasional seperti SNI IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1, guna menghindari risiko korsleting atau kebocoran listrik.
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Ini penting agar radar tidak mengganggu perangkat elektronik lain di sekitarnya. Standar yang digunakan adalah SNI CISPR 32:2018 atau yang setara.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Radar
Peraturan ini juga menetapkan parameter teknis khusus berdasarkan jenis radar. Berikut detailnya:
| Jenis Radar | Pita Frekuensi | Daya Maksimal | Standar Emisi & Tambahan |
| Radar maritim | 2.7 – 3.3 GHz, 8.55 – 9.5 GHz | ≤ 30 kW | Emisi spurious ≤ -13 dBm, stabilitas 1250 ppm |
| Radar surveillance | 2.7 – 3.3 GHz, 8.55 – 9.5 GHz | ≤ 100 kW | Emisi spurious -30 dBm atau 100 dB |
| GBSAR | 17.1 – 17.3 GHz | ≤ 400 m EIRP | Mengacu pada ETSI EN 300 440, teknik akses DAA |
| Radar oseanografis | 4 – 6, 12 – 14, 24 – 27 MHz | ≤ 200 W | Mengacu pada ITU-R M. 1874-1 |
Penggunaan radar yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi menimbulkan gangguan pada sistem komunikasi lain, bahkan bisa mengancam keselamatan operasi.
Wajib Sertifikasi: Langkah Pengujian dan Legalitas

Sebelum radar bisa digunakan atau dipasarkan, wajib hukumnya dilakukan proses sertifikasi. Proses ini melibatkan uji teknis di laboratorium yang sudah diakui oleh SDPPI (kini berganti menjadi DJID). Hasil uji tersebut menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi atau lebih dikenal dengan sertifikasi DJID.
Kabar baiknya, jika perangkat radar sudah diuji sebelum peraturan ini diterbitkan, hasil pengujian tersebut masih bisa digunakan, tentu saja, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.
Kenapa Standar Teknis Radar Ini Penting?

Penerapan standar teknis radar membawa manfaat besar bagi semua pihak:
- Bagi negara, mengurangi risiko interferensi dan menjaga keamanan spektrum frekuensi nasional.
- Bagi industri, menjadi pedoman pasti dalam produksi dan distribusi radar.
- Bagi pengguna, menjamin keamanan perangkat yang dipakai, baik secara fungsional maupun listrik.
Pada akhirnya, regulasi bukanlah sekadar penghambat, justru menjadi jaminan agar teknologi seperti radar bisa digunakan dengan aman dan optimal. Dengan mengikuti standar teknis radar yang ditetapkan dalam PERDIRJEN SDPPI, Indonesia membuktikan komitmennya dalam membangun infrastruktur digital dan komunikasi yang tangguh dan terstandarisasi.
Bagi para pelaku industri dan pengguna radar, kepatuhan terhadap regulasi ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keselamatan dan ketertiban komunikasi nasional.










Leave a Comment