Transiver radio amatir adalah perangkat inti dalam aktivitas komunikasi radio amatir. Perangkat ini memungkinkan komunikasi dua arah yang banyak dimanfaatkan oleh komunitas radio amatir untuk berbagai tujuan, mulai dari sekadar hobi, edukasi, penelitian teknologi, hingga komunikasi darurat saat bencana.
Namun, karena bekerja pada spektrum frekuensi yang juga digunakan oleh berbagai layanan telekomunikasi lain, penggunaan transiver amatir perlu diatur secara ketat. Tanpa standar teknis yang jelas, perangkat berisiko menimbulkan gangguan interferensi dan masalah keselamatan bagi pengguna.
Untuk itu, pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Terbaru Nomor 44 Tahun 2025 menetapkan standar teknis transiver radio amatir sebagai pedoman resmi. Aturan ini ditujukan agar perangkat yang beredar di Indonesia aman, legal, dan tidak mengganggu spektrum telekomunikasi nasional.
Daftar isi
Dasar Hukum Pengaturan

KEPMEN KOMDIGI No. 44 Tahun 2025 berlandaskan pada beberapa regulasi yang lebih tinggi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dengan dasar hukum ini, transiver amatir yang diproduksi, diimpor, maupun dipasarkan di Indonesia wajib mengikuti standar teknis yang sudah ditetapkan.
Tujuan Penerapan Standar Teknis Transiver Radio Amatir
Penerapan standar teknis ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Menjamin keamanan pengguna dan lingkungan dari risiko listrik maupun radiasi elektromagnetik.
- Mencegah interferensi terhadap layanan telekomunikasi lain yang berbagi spektrum frekuensi.
- Memberikan kepastian hukum bagi produsen, importir, dan pengguna transiver amatir.
- Mendukung pengembangan komunitas radio amatir di Indonesia dengan perangkat yang sah dan aman digunakan.
Standar Teknis Transiver Radio Amatir
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah melalui KOMDIGI sudah menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi oleh transiver radio amatir. Adapun rincian standar teknisnya meliputi:
Persyaratan catu daya
Transiver harus dapat beroperasi menggunakan sumber listrik umum (AC 220 V ±10%) maupun sumber eksternal seperti baterai. Penggunaan catu daya eksternal tidak boleh mengurangi stabilitas performa perangkat, termasuk pada saat digunakan dalam kondisi darurat.
Persyaratan keselamatan listrik
Perangkat harus memenuhi standar keselamatan internasional seperti SNI IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1:2014. Aspek yang diuji mencakup perlindungan terhadap tegangan berlebih, arus bocor, dan arus sentuh untuk mencegah potensi bahaya listrik.
Penilaian keselamatan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan praktik internasional.
Persyaratan elektromagnetik kompatibility (EMC)
Transiver radio amatir dapat dikategorikan sebagai fixed equipment, vehicular equipment, atau portable equipment. Maka dari itu, wajib memenuhi standar SNI ISO/IEC CISPR 32:2015 untuk emisi elektromagnetik.
Selain itu, perangkat juga harus tahan terhadap gangguan dari lingkungan elektromagnetik dan tidak boleh menghasilkan emisi berlebih yang bisa mengganggu perangkat lain.
Persyaratan frekuensi radio
Transiver radio amatir hanya diperbolehkan beroperasi pada pita frekuensi yang secara khusus dialokasikan untuk layanan radio amatir sesuai ketentuan spektrum nasional. Rincian alokasi frekuensinya dapat dilihat pada tabel berikut:
| Jenis Pita Frekuensi Radio | Rentang Frekuensi Radio | Daya Keluaran Konduksi (Conducted) |
| LF | 135.7 – 137.8 kHz | ≤200W |
| MF | 472 – 479 kHz | ≤200W |
| 1800 – 2000 kHz | ||
| HF | 3500 – 3900 kHz | ≤200W |
| 5351.5 – 5366.5 kHz | ||
| 7000 – 7200 kHz | ||
| 10100 – 10150 kHz | ||
| 14000 – 14350 kHz | ||
| 18068 – 18168 kHz | ||
| 21000–21450 kHz | ||
| 24890–24990 kHz | ||
| 28000–29700 kHz | ||
| VHF | 50–54 MHz | Handheld: ≤10W Mobile : ≤200W Base/Repeater : ≤200W |
| 144–148 MHz | Handheld : ≤10W Mobile : ≤100W Base/Repeater : ≤100W | |
| UHF | 430–440 MHz | Handheld : ≤10W Mobile : ≤100W Base/Repeater : ≤100W |
| 1240–1300 MHz | ≤10W | |
| 2300–2450 MHz | ≤2W | |
| SHF | 3300–3500 MHz | ≤2W |
| 5650–5850 MHz | ≤2W | |
| 10000–10500 MHz | ≤0,5W |
Selain membatasi daya keluaran, setiap transiver radio amatir juga harus memastikan tingkat emisi spurious ditekan sesuai standar internasional. Aturan ini penting agar perangkat tidak menimbulkan gangguan pada layanan komunikasi lain di luar pita yang seharusnya.
- Untuk transiver yang bekerja pada frekuensi ≤30 MHz, emisi spurious harus memenuhi atenuasi paling sedikit 43 + 10 log (P) dB, di mana P adalah daya keluaran (conducted), atau 50 dBc, dipilih mana yang lebih longgar.
- Untuk transiver yang bekerja pada frekuensi >30 MHz, emisi spurious harus memenuhi atenuasi paling sedikit 43 + 10 log (P) dB, di mana P adalah daya keluaran (conducted), atau 70 dBc, dipilih mana yang lebih longgar.
Metode Pengujian Standar Transiver Radio Amatir

Pengujian transiver radio amatir wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan dalam regulasi. Tujuannya untuk memastikan perangkat memenuhi aspek keselamatan listrik, kompatibilitas elektromagnetik (EMC), dan persyaratan frekuensi radio. Hasil uji ini menjadi dasar penerbitan laporan resmi laboratorium yang kemudian digunakan dalam proses sertifikasi.
Metode pengujian keselamatan listrik
- Pengujian dilakukan sesuai standar IEC yang berlaku.
- Kondisi pengujian disesuaikan dengan penggunaan normal, termasuk skenario beban penuh dan lonjakan tegangan.
Metode pengujian EMC
- Meliputi uji kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik serta pengukuran emisi.
- Pengujian dilakukan di laboratorium uji yang terakreditasi dan terdaftar di DJID.
Metode pengujian persyaratan frekuensi radio
- Pengujian dilakukan pada kondisi lingkungan normal atau sesuai metode yang berlaku.
- Uji didasarkan pada spesifikasi transiver, terutama konfigurasi dengan daya keluaran (conducted) atau RF output power tertinggi.
- Untuk transiver dengan antena terintegrasi, gaun antena harus dinyatakan.
- Perhitungan RF output power: RF output power = Output power conducted + gain antena terbesar
- Pengujian minimal dilakukan pada kanal terendah dan tertinggi.
- Pengujian emisi spurious sesuai standar yang sama. Pengukuran dilakukan dengan resolution bandwidth sesuai acuan metode uji yang digunakan.
Dengan diberlakukannya KEPMEN KOMDIGI No. 44 Tahun 2025, seluruh perangkat transiver radio amatir yang digunakan, diproduksi, atau dipasarkan di Indonesia kini memiliki acuan teknis yang jelas.
Bagi komunitas radio amatir, regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan agar aktivitas komunikasi tetap terjaga kualitasnya. Dengan standar teknis yang seragam, produsen, importir, maupun pengguna mendapatkan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya ekosistem radio amatir yang lebih aman, tertib, dan mendukung perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia.


















Leave a Comment