Mulai 1 Januari 2024, SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) resmi memberlakukan kebijakan uji EMC (Electromagnetic Compatibility) terbaru pada perangkat telekomunikasi. Kebijakan ini mengharuskan produsen perangkat untuk memenuhi persyaratan tambahan, khususnya untuk parameter Conducted Emission di Telecommunication Port.
Kebijakan ini berdampak pada perangkat dengan telecommunication port, seperti router, modem, dan perangkat jaringan lainnya. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang perubahan kebijakan ini, dampaknya pada pengujian EMC, serta langkah yang perlu dilakukan oleh produsen untuk mematuhi aturan baru dari SDPPI.
Daftar isi
Uji EMC Terbaru dari SDPPI

SDPPI mewajibkan produsen perangkat telekomunikasi untuk memenuhi parameter uji EMC secara lengkap, meliputi:
- Radiated Emission 30 – 1000 MHz
- Radiated Emission 1 – 6 GHz
- Conducted Emission pada Main Port
- Conducted Emission pada Telecommunication Port
Jika perangkat diuji dengan sumber daya eksternal seperti adaptor atau baterai kendaraan, produsen perlu menyediakan sumber daya tersebut. Saat ini, laboratorium pengujian hanya menyediakan baterai 12-24V dengan arus 3-5A, sehingga produsen harus memastikan sumber daya perangkat sudah sesuai.
Perangkat yang Wajib Melakukan Uji Conducted Emission pada Telecommunication Port

Uji Conducted Emission pada Telecommunication Port berlaku untuk perangkat yang memiliki port telekomunikasi. Namun, cukup diuji satu port dari setiap jenis, misalnya satu port untuk RJ11, RJ45, atau CATV, tanpa perlu menguji semua port yang ada.
Perangkat yang menggunakan baterai non-rechargeable tidak wajib melalui pengujian ini. Namun, perangkat yang didukung adaptor atau baterai kendaraan perlu memenuhi seluruh parameter uji EMC, termasuk conducted emission pada telecommunication port.
Dampak Kebijakan Baru bagi Produsen Perangkat Telekomunikasi

Kebijakan ini memberikan dampak signifikan bagi produsen yang mengajukan sertifikasi atau pengujian perangkat telekomunikasi. Dengan adanya persyaratan uji tambahan ini, biaya dan waktu pengujian diperkirakan meningkat, terutama bagi perangkat yang sebelumnya hanya diuji untuk parameter radiated dan conducted emission pada main port.
Produsen diharapkan mempersiapkan persyaratan tambahan ini dengan baik agar proses sertifikasi berjalan lancar. Jika ada ketidakjelasan mengenai kebijakan ini, berkonsultasi dengan jasa sertifikasi SDPPI atau laboratorium pengujian dapat menjadi langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan.
Kesimpulan
Kebijakan SDPPI terkait uji EMC Conducted Emission di Telecommunication Port adalah langkah penting untuk memastikan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia memenuhi standar keselamatan dan kompatibilitas elektromagnetik.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan perangkat telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik tanpa menimbulkan gangguan pada perangkat lain.
Produsen perangkat telekomunikasi harus memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini, terutama bagi perangkat yang memiliki telecommunication port. Dengan pemahaman yang baik dan persiapan matang, produsen dapat memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan perangkat mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh SDPPI.










Leave a Comment