Sertifikasi SDPPI menjadi syarat utama bagi produsen perangkat telekomunikasi yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Namun, banyak produsen dan importir yang masih mempertanyakan masa berlaku sertifikasi SDPPI serta langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah masa berlakunya berakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024, sertifikasi ini memiliki masa berlaku terkait produksi dan pemasaran selama tiga tahun, diikuti dengan proses sertifikasi ulang untuk memenuhi standar terbaru.
Daftar isi
Mengapa Masa Berlaku Sertifikasi SDPPI Penting?

Memahami masa berlaku sertifikasi SDPPI sangat penting bagi produsen dan importir perangkat telekomunikasi. Meskipun sertifikat ini tidak memiliki batas waktu tertentu, ada aturan penting yang perlu diperhatikan.
Sertifikat hanya berlaku untuk kegiatan produksi, perakitan, dan impor selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah periode tiga tahun tersebut, produsen yang ingin terus memproduksi atau memasarkan perangkatnya di Indonesia harus menjalani proses sertifikasi ulang untuk memastikan produk mereka tetap sesuai dengan standar teknis terbaru.
Persyaratan Sertifikasi Ulang SDPPI

Ketika mendekati tiga tahun sejak tanggal penerbitan, produsen atau importir yang ingin memperpanjang masa berlaku sertifikasi SDPPI perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut:
1. Penggunaan laporan uji lama
Dalam beberapa kasus, laporan uji dari sertifikasi awal masih bisa digunakan untuk sertifikasi ulang, asalkan standar teknis yang digunakan dalam laporan tersebut masih berlaku dan sesuai. Jika peraturan teknis belum berubah, laporan uji lama dapat membantu mempercepat proses sertifikasi ulang.
2. Pengujian ulang jika diperlukan
Jika terdapat pembaruan dalam standar teknis, produsen perlu melakukan pengujian ulang untuk memastikan produk memenuhi peraturan terbaru. Hal ini memastikan produk tetap aman dan sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
3. Prosedur sertifikasi ulang sebagai pengajuan baru
Sertifikasi ulang ini diperlakukan sebagai pengajuan baru oleh SDPPI, sehingga nomor sertifikat yang diterbitkan nantinya akan berbeda dari nomor sertifikat awal. Hal ini berarti produsen harus memperbarui label produk dengan nomor sertifikat terbaru untuk produk yang masih dalam produksi atau yang belum diimpor.
Pembaruan Label Produk: Apakah Semua Produk Harus Memperbarui?
Setelah proses sertifikasi ulang selesai, produk yang masih dalam proses produksi atau belum diimpor ke Indonesia perlu memperbarui label dengan nomor sertifikat terbaru. Namun, untuk produk yang sudah berada di pasar Indonesia, di gudang, atau sudah didistribusikan, tidak perlu memperbarui label. Produk yang sudah ada di pasar tetap dapat menggunakan label dari sertifikasi awal.
Manfaat Sertifikasi Ulang untuk Masa Berlaku Sertifikasi SDPPI
Melakukan sertifikasi ulang ini memastikan bahwa produk tetap sesuai dengan masa berlaku sertifikasi SDPPI dan memenuhi standar keamanan yang berlaku. Dengan melakukan proses ini, produsen dapat mempertahankan reputasi produk dan memastikan konsumen mendapatkan perangkat yang sesuai standar keamanan terbaru. Sertifikasi ulang juga penting untuk menjaga kualitas produk agar tetap kompetitif di pasar Indonesia.
Kesimpulan
Memahami masa berlaku sertifikasi SDPPI sangat penting bagi produsen perangkat telekomunikasi yang ingin menjaga kepatuhan dan kelangsungan produk mereka di Indonesia. Meskipun sertifikasi tidak memiliki batas waktu tetap, aturan tiga tahun tetap berlaku untuk kegiatan produksi dan impor. Dengan mengikuti prosedur sertifikasi ulang setelah periode ini, produsen dapat memastikan bahwa produk mereka tetap sesuai dengan peraturan dan dapat terus dipasarkan di Indonesia.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait masa berlaku sertifikasi ini, produsen dapat menghubungi Direktorat Jenderal SDPPI atau berkonsultasi melalui jasa sertifikasi SDPPI yang berpengalaman.










Leave a Comment