#1 Your Trusted Business Partner

Penetapan Pusat Pengujian Perangkat Telekomunikasi Berdasarkan PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024

Galih Nugroho

jadwal re-registrasi

Kualitas perangkat telekomunikasi sangat penting dalam mendukung konektivitas yang aman dan andal di Indonesia. Untuk memastikan standar tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024. 

Peraturan ini menetapkan aturan khusus untuk laboratorium pengujian, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang ingin diakui sebagai pusat pengujian resmi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap perangkat yang digunakan memenuhi standar nasional, sehingga mendukung keamanan dan stabilitas jaringan di seluruh wilayah Indonesia.

Mengapa PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024 Diterbitkan?

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari draf yang dirilis pada tahun 2023. Dengan diterbitkannya PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024, pemerintah berharap untuk menciptakan standar pengujian yang seragam untuk semua perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia. 

Melalui pengujian ketat, setiap perangkat yang diproduksi, dirakit, atau diimpor harus memenuhi standar teknis tertentu agar bisa beroperasi tanpa mengganggu sistem komunikasi yang ada.

Tujuan utama peraturan ini meliputi:

  1. Menjamin keamanan dan kualitas perangkat: Setiap perangkat yang lolos pengujian akan memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga melindungi pengguna dan mencegah gangguan pada perangkat lain.
  2. Menghindari gangguan jaringan: Perangkat yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi menimbulkan interferensi. Pengujian ini penting untuk menjaga kualitas jaringan.
  3. Melindungi kepentingan nasionalL Dengan regulasi yang ketat, perangkat yang digunakan di Indonesia dipastikan memiliki standar kualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi nasional.

Penetapan Laboratorium Pengujian Dalam Negeri

Untuk laboratorium pengujian dalam negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diakui sebagai pusat pengujian perangkat telekomunikasi resmi. Berikut adalah prosesnya:

1. Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Laboratorium yang ingin menjadi pusat pengujian harus memiliki sertifikat SNI ISO/IEC 17025 dari KAN. Sertifikat ini membuktikan bahwa laboratorium tersebut memiliki kompetensi teknis yang sesuai untuk melakukan pengujian perangkat.

2. Dokumen Pengajuan ke Kementerian Kominfo

Setelah memperoleh akreditasi dari KAN, laboratorium dapat mengajukan penetapan dengan melampirkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Surat permohonan penetapan sebagai Pusat Pengujian Dalam Negeri.
  • Sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025.
  • Struktur organisasi dan CV personel laboratorium.
  • Daftar lengkap peralatan pengujian yang digunakan, termasuk kalibrasi terbaru.
  • Pernyataan independensi yang memastikan tidak ada konflik kepentingan.
  • Laporan uji teknis terbaru sebagai sampel.

3. Masa Berlaku dan Perpanjangan

Penetapan ini berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang dengan memenuhi persyaratan tambahan. Perpanjangan ini memastikan laboratorium tetap memenuhi standar terbaru.

Penetapan Laboratorium Pengujian Luar Negeri

Laboratorium pengujian luar negeri dapat diakui sebagai pusat pengujian melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Non-MRA:

Mutual Recognition Agreement (MRA)

Melalui mekanisme ini, laboratorium dari negara yang memiliki perjanjian MRA dengan Indonesia dapat mengajukan penetapan. Dokumen-dokumen penting yang harus dilampirkan mencakup ruang lingkup pengujian, sertifikat akreditasi, dan terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

Non-MRA

Untuk laboratorium dari negara tanpa perjanjian MRA, mekanisme Non-MRA dapat digunakan. Beberapa persyaratannya adalah:

  • Surat permohonan penetapan.
  • Bukti legalitas sebagai entitas resmi di negara asal.
  • Daftar peralatan pengujian yang sesuai dengan standar Indonesia.
  • Persyaratan independensi dan bukti digital yang valid.
  • Pengakuan dari badan akreditasi internasional seperti Asia Pacific Accreditation Cooperation (APEC) atau International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Proses Verifikasi dan Pengawasan oleh Kementerian Kominfo

Setelah semua dokumen diajukan, Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi menyeluruh. Verifikasi ini memastikan semua persyaratan teknis dan legal terpenuhi. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika bertanggung jawab atas pengawasan rutin terhadap laboratorium yang telah ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, Kominfo berhak untuk mencabut status penetapan laboratorium sebagai pusat pengujian.

Kesimpulan

PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pusat Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah langkah strategis untuk memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia aman dan memenuhi standar kualitas tinggi. 

Dengan pengujian yang dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi dan diakui, masyarakat dapat menggunakan perangkat yang aman, berkualitas, dan tidak mengganggu jaringan komunikasi. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat mendukung kemajuan industri telekomunikasi nasional dan melindungi kepentingan pengguna.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca dokumen PERMEN KOMINFO No 5 Tahun 2024 di sini.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.