#1 Your Trusted Business Partner

SNI Audio Video Wajib Mulai 2025: Ini Aturan dan Persyaratannya

Galih Nugroho

sni audio video - Narmadi.co.id

Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan PERMENPERIN No. 75 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penerapan SNI audio video secara wajib. Aturan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Penerapan SNI ini akan efektif mulai 2 Juni 2025, dengan masa penyesuaian hingga 2 Juni 2026.

Lalu, apa saja yang diatur dalam kebijakan ini? Simak penjelasan lengkapnya mulai dari daftar produk, mekanisme sertifikasi, hingga ketentuan perwakilan lokal untuk pabrikan asing.

Produk Audio Video yang Wajib SNI

Dalam regulasi ini, terdapat daftar produk yang masuk dalam kategori wajib SNI audio video, antara lain:

TV LCD atau CRT

Televisi dengan teknologi LCD (Liquid Crystal Display) atau CRT (Cathode Ray Tube) dengan ukuran layar hingga 55 inci. Sementara untuk jenis televisi dengan teknologi lebih canggih seperti OLED, QLED, QNED, dan mini LED tidak termasuk dalam daftar produk yang wajib SNI.

DVD dan Blu-ray Player

Pemutar cakram seperti DVD atau Blu-ray yang digunakan secara mandiri (standalone), termasuk produk kombinasi keduanya. Namun, jika alat ini merupakan bagian dari perangkat elektronik lain (misalnya tertanam dalam sistem home theater), maka tidak diwajibkan SNI secara terpisah.

Car Headunit (Car Tape)

Perangkat pemutar musik untuk mobil, seperti pemutar kaset atau cakram optik digital, termasuk format audio-video digital lainnya. Pengecualian: Car headunit yang sudah menjadi bagian dari mobil yang diimpor secara utuh tidak diwajibkan SNI secara mandiri.

Speaker Aktif (Active Speaker)

 Speaker yang memiliki penguat suara (amplifier) di dalamnya dan digunakan secara mandiri.
Speaker ini harus bukan bagian dari produk lain (misalnya bukan satu paket dalam home audio system).

Set Top Box (STB)

Alat penerima siaran televisi digital, termasuk untuk sinyal satelit, terestrial, dan kabel.
Semua jenis STB yang dijual terpisah wajib memiliki sertifikat SNI audio video.

Setiap produk yang tercantum di atas harus memiliki sertifikat SNI audio video sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikasi?

SNI Audio Video Wajib Mulai 2025: Ini Aturan dan Persyaratannya

Sertifikat SNI audio video bisa dimiliki oleh dua jenis produsen:

  • Pabrikan dalam negeri, yaitu produsen yang beroperasi dan memproduksi barang di Indonesia.
  • Pabrikan luar negeri, yakni produsen yang berada di luar Indonesia dan ingin menjual produknya di pasar nasional.

Namun, bagi pabrikan asing, proses sertifikasi tidak dapat dijalankan sendiri dari luar negeri. Mereka wajib menunjuk perwakilan resmi lokal di Indonesia yang akan bertanggung jawab terhadap proses permohonan SNI audio video.

Peran dan Syarat Menjadi Perwakilan Lokal

Perwakilan lokal memiliki peran krusial dalam pengurusan sertifikasi SNI audio video bagi pabrikan asing. Mereka wajib memiliki akun di sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan bertanggung jawab mengajukan permohonan atas nama produsen luar negeri.

Syarat menjadi perwakilan resmi lokal antara lain:

  • Ditunjuk langsung oleh pabrikan asing sebagai wakil resminya di Indonesia.
  • Mengantongi izin hak merek untuk produk audio video kelas 9 dari pemilik merek.
  • Mengelola gudang yang berada dalam satu kabupaten/kota atau di lokasi terdekat.
  • Boleh bertindak sebagai importir atau menunjuk pihak lain sebagai importir.
  • Memiliki akun aktif di platform SIINas.

Satu perwakilan hanya boleh mewakili satu pabrikan asing, kecuali jika pabrikan lain masih berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Seluruh data importir dan perwakilan akan dicantumkan dalam sertifikat SNI audio video.

Ketentuan Khusus untuk Pabrik OEM dan ODM

SNI Audio Video Wajib Mulai 2025: Ini Aturan dan Persyaratannya

Jika pabrikan asing menggunakan jasa OEM (Original Equipment Manufacturer) atau ODM (Original Design Manufacturer), maka ada ketentuan tambahan untuk memproses sertifikasi SNI audio video.

Produk dari pabrik OEM/ODM hanya bisa disertifikasi jika:

  • Mereka memiliki merek sendiri yang terdaftar di Indonesia.
  • Sudah mengantongi sertifikat SNI audio video atas nama merek tersebut.

Artinya, jika pabrik pihak ketiga belum memiliki sertifikat SNI atas mereknya sendiri, maka produk dari brand owner luar negeri tidak bisa diajukan sertifikasinya. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan setiap produk yang beredar memiliki kejelasan legalitas dan kualitas.

Penutup

Penerapan SNI audio video merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga kualitas produk elektronik yang beredar di Indonesia. Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga mendorong ekosistem industri agar semakin kompetitif dan patuh standar nasional. Baik produsen lokal maupun asing perlu memahami dengan jelas prosedur dan kewajiban yang berlaku sebelum memasarkan produk audio video mereka secara luas di Indonesia.

Tags

Regulasi SNI

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.